PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) berpotensi meningkatkan penerimaan devisa dan pendapatan negara melalui perbaikan tata kelola Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Langkah optimalisasi komoditas strategis ini dilansir dari Nasional pada Kamis (21/5/2026).
Global Markets Economist Maybank Indonesia Myrdal Gunarto menjelaskan bahwa kehadiran DSI dapat menekan kebocoran devisa akibat praktik trade misinvoicing, transfer pricing, hingga ketidakpatuhan repatriasi.
"Jika kita mengambil asumsi konservatif bahwa total ekspor SDA dan komoditas strategis Indonesia sekitar US$ 50 miliar hingga US$ 60 miliar per tahun, dan DSI mampu menekan rasio kebocoran sebesar 5% saja, maka terdapat potensi devisa tambahan sekitar US$ 2,5 miliar hingga US$ 3 miliar per tahun," ujar Myrdal Gunarto, Global Markets Economist Maybank Indonesia.
Menurut Myrdal, tambahan devisa tersebut akan memperkuat likuiditas valuta asing domestik dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Perbaikan pencatatan nilai ekspor ini juga dinilai akan memperluas basis pajak serta mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Perbaikan pencatatan nilai ekspor ini akan secara langsung melebarkan basis pajak dan mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta royalti, karena harga jual ekspor yang dilaporkan tidak lagi ditekan di bawah harga pasar global," kata Myrdal Gunarto, Global Markets Economist Maybank Indonesia.
DSI juga diproyeksikan mempermudah aktivitas ekspor bagi pengusaha menengah dan produsen tier-2 sebagai agregator serta offtaker. Konsolidasi satu pintu BUMN ini diharapkan meningkatkan posisi tawar Indonesia untuk mendapatkan harga kontrak jangka panjang yang stabil sekaligus mempermudah akses trade finance.
Namun, Myrdal mengingatkan adanya tantangan birokrasi bagi eksportir besar dan risiko hambatan administratif pada masa transisi kuartal III-2026. Sinkronisasi sistem operasional dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Indonesia National Single Window (INSW) menjadi hal krusial.
"Jika sistem IT dan regulasi teknis belum matang pada saat soft launching 1 Juni, maka risiko penumpukan dokumen maupun barang di pelabuhan sangat rentan terjadi sebelum operasi penuh pada 1 September," ujar Myrdal Gunarto, Global Markets Economist Maybank Indonesia.
Di sisi lain, pemerintah memperkuat kebijakan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 sebagai revisi atas PP Nomor 36 Tahun 2023. Aturan baru ini mewajibkan eksportir SDA melakukan repatriasi 100% devisa hasil ekspor ke sistem keuangan domestik mulai 1 Juni 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kebijakan ini diterbitkan demi memastikan sektor SDA memberikan kontribusi yang lebih besar bagi perekonomian nasional.
"Ketentuan utama adalah eksportir sumber daya alam wajib memasukkan devisa hasil ekspor sumber daya alam 100% ke dalam sistem keuangan Indonesia atau repatriasi dengan tingkat pemenuhan 100%," ujar Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Pemerintah menetapkan retensi minimal DHE sektor migas sebesar 30% selama paling sedikit tiga bulan, sedangkan sektor nonmigas wajib 100% selama minimal 12 bulan. Insentif pajak berupa tarif PPh hingga 0% juga disediakan bagi instrumen penempatan dana tersebut.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai bahwa langkah pengetatan kewajiban retensi DHE SDA ini akan membawa dampak positif yang signifikan bagi ketahanan eksternal negara.
"Ini saya pikir langkah yang positif untuk meningkatkan cadangan devisa dan memperkuat nilai tukar secara tidak langsung," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.