Pemerintah Resmikan PT Danantara Sumberdaya Indonesia Jadi BUMN

Pemerintah Resmikan PT Danantara Sumberdaya Indonesia Jadi BUMN

PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) resmi menyandang status Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mulai Senin (25/5/2026) untuk mengelola tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) nasional melalui sistem satu pintu, sebagaimana dilansir dari Suara.

Proses perubahan status hukum perusahaan tersebut rampung setelah kepemilikan saham negara sebesar 1 persen resmi masuk ke dalam perusahaan melalui kuasa khusus.

Chief Operating Officer (COO) Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Dony Oskaria mengonfirmasi penyelesaian administrasi peralihan status badan usaha tersebut di Kompleks Parlemen, Senayan.

"Hari ini kan sudah menjadi BUMN kan, karena kan prosesnya harus ada 1% saham milik negara kan dengan kuasa khusus. Hari ini sudah menjadi BUMN ya," ujar Dony Oskaria, Chief Operating Officer (COO) Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

Mekanisme operasional ekspor saat ini masih dalam tahap finalisasi oleh pemerintah dan akan diumumkan setelah seluruh penyusunan selesai dilakukan.

"Yang pasti sudah menjadi BUMN, kemudian nanti detailnya akan disampaikan," kata Dony Oskaria, Chief Operating Officer (COO) Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

Sebelumnya, pendirian perusahaan ini sempat menarik perhatian publik karena dokumen Pengesahan Pendirian PT Danantara Sumberdaya Indonesia tertanggal 19 Mei 2026 mencatat status awalnya sebagai perseroan swasta nasional tertutup.

CEO BPI Danantara, Rosan Roeslani menjelaskan bahwa status perseroan swasta tersebut merupakan fase awal sebelum bertransformasi menjadi BUMN strategis.

"Ini segera akan menjadi BUMN dan pada dasarnya memang ini kan fase awal," ujar Rosan Roeslani, CEO BPI Danantara.

Pemerintah menargetkan platform digital terintegrasi milik Danantara akan mewajibkan seluruh transaksi ekspor masuk ke dalam sistem dalam waktu tiga bulan setelah tahap pelaporan awal dimulai pada Juni 2026.

Komunikasi intensif dengan organisasi dunia usaha seperti Kadin dan APINDO terus dibuka oleh pihak Danantara guna memastikan masa transisi berjalan tanpa hambatan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan penataan ekspor mendesak dilakukan karena sektor SDA menyumbang sekitar 60 persen dari total ekspor Indonesia, termasuk batu bara sebesar 8,65 persen, CPO 8,63 persen, dan ferro alloy 5,82 persen.

"Pengaturan pengelolaan ekspor komoditas SDA strategis ini sudah sangat mendesak," ujar Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Penerapan sistem satu pintu ini diharapkan dapat mengatasi perbedaan pencatatan perdagangan dengan negara tujuan yang selama ini memengaruhi akurasi devisa hasil ekspor dan nilai tukar rupiah.

Artikel terkait

Rekomendasi