Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menetapkan kebijakan baru dengan menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai badan ekspor komoditas strategis nasional pada Rabu (20/5/2026). Langkah strategis ini diambil pemerintah untuk memperkuat tata kelola ekspor sumber daya alam serta menekan praktik manipulasi pencatatan perdagangan.
Kebijakan tersebut diluncurkan guna mengoptimalkan penerimaan devisa hasil ekspor dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, seperti dilansir dari Money. Pada tahap awal, skema baru ini akan menyasar tiga komoditas utama, yaitu batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi atau ferro alloy.
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan bahwa pembentukan badan usaha milik negara (BUMN) ini ditujukan untuk memegang peran sentral dalam perdagangan internasional komoditas strategis. Regulasi baru tersebut diselesaikan dalam bentuk Peraturan Pemerintah mengenai Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Ekonomi.
"Hari ini, Pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Ekonomi," ujar Prabowo Subianto, Presiden RI.
Aturan ini diimplementasikan dalam dua fase, di mana fase pertama berupa masa transisi pengalihan transaksi perdagangan eksportir kepada BUMN yang berlangsung dari 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Fase kedua merupakan penerapan penuh yang akan dimulai pada 1 September 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa regulasi ini mewajibkan seluruh aktivitas ekspor komoditas sumber daya alam strategis dijalankan hanya melalui BUMN khusus tersebut. Upaya ini ditargetkan mampu menghapus praktik ilegal dan meningkatkan integritas data perdagangan Indonesia.
"Pemerintah mengatur tata kelola seluruh ekspor komoditas SDA strategis hanya dapat dilakukan oleh BUMN ekspor atau Danantara Sumberdaya Indonesia," ujar Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Airlangga Hartarto memaparkan bahwa selisih pencatatan data ekspor dengan data impor negara tujuan selama ini merugikan stabilitas ekonomi nasional. Pembentukan BUMN khusus ini menjadi solusi pemerintah untuk memperketat kontrol arus devisa.
"Nah terjadinya praktik misinvoicing atau underinvoicing yaitu perbedaan pendapatan ekspor komoditas SDA antara Indonesia dengan negara penerima ekspor," kata Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Selama masa transisi tiga bulan, pelaku usaha masih diperbolehkan melakukan transaksi langsung dengan pembeli luar negeri. Namun, seluruh urusan dokumentasi ekspor wajib dialihkan dan dikelola oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia.
"Transaksi ekspor masih dilakukan perusahaan dengan buyer, namun dokumentasi ekspor sudah dilakukan oleh BUMN, yaitu Danantara Sumberdaya Indonesia," kata Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Setelah masa evaluasi transisi selesai, kendali penuh atas ekspor komoditas strategis akan berpindah sepenuhnya ke tangan BUMN. Seluruh rantai perdagangan internasional, mulai dari kesepakatan kontrak hingga sistem pembayaran, tidak lagi dilakukan secara mandiri oleh pihak swasta.
"Seluruh proses transaksi ekspor, kontrak, pengiriman barang, sampai pembayaran dilakukan sepenuhnya oleh Danantara Sumberdaya Indonesia," ujar Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Di sisi lain, kebijakan monopoli ekspor komoditas ini mendatangkan respons negatif dan kekhawatiran besar dari kalangan dunia usaha nasional. Penunjukan pemain tunggal BUMN ini dinilai memicu sentimen buruk yang langsung berdampak pada pelemahan Indeks Harga Saham Gegala (IHSG).
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda menyatakan bahwa sistem perdagangan tunggal ini membangkitkan ingatan pelaku usaha pada pola monopoli Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) di masa lalu.
“Di situ sangat monopoli dan juga monopsoni, sebagai pembeli dan penjual tunggal. Nah ini yang dikhawatirkan oleh dunia usaha,” ungkap Nailul Huda, Direktur Ekonomi Digital CELIOS.
Nailul Huda menilai kekhawatiran pengusaha sangat beralasan karena intervensi harga oleh BUMN berpotensi memotong margin keuntungan dan menekan harga beli di tingkat petani sawit. Kondisi kapitalisme negara ini dianggap mempersempit ruang gerak sektor swasta yang seharusnya difasilitasi, bukan disaingi oleh negara.
“Itu sentimen negatif ke pengusahanya cukup besar, di situ kekhawatiran pengusaha juga relevan dan kekhawatiran kita juga, ketika harga ditentukan BUMN ini, itu pasti akan berpengaruh terhadap harga beli dan dari pengusahanya,” terang Nailul Huda, Direktur Ekonomi Digital CELIOS.
Nailul Huda berpendapat bahwa kemunculan PT Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai reaksi atas temuan under invoicing menteri keuangan adalah langkah yang kurang tepat. Menurutnya, pembenahan tata kelola seharusnya diarahkan pada reformasi kinerja institusi Bea Cukai.
“Yang harus di-reform harusnya Bea Cukainya, bukan di-reform tata kelolanya. Makanya saya bilang, ini yang salah segelintir orang, yang kena semua industri,” ungkap Nailul Huda, Direktur Ekonomi Digital CELIOS.