Danantara Targetkan IPO PT Daya Energi Bersih Nusantara pada 2028

Danantara Targetkan IPO PT Daya Energi Bersih Nusantara pada 2028

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) menargetkan anak usahanya, PT Daya Energi Bersih Nusantara (Denera), untuk melakukan penawaran saham perdana (IPO). Langkah ini menyusul pembentukan holding pengelolaan sampah terintegrasi tersebut pada 1 April 2026.

Chief Investment Officer Danantara, Pandu Patria Sjahrir, menjelaskan bahwa rencana jangka panjang ini bertujuan menjadikan Denera perusahaan terbuka di Bursa Efek Indonesia. Dilansir dari Money, total investasi proyek pengelolaan sampah menjadi energi listrik (PSEL) ini diproyeksikan mencapai 5 miliar dollar AS.

"Nanti kan kita keinginannya tentu, karena ini kan cukup besar investment yang kita lakukan, kalau dilihat totalnya bisa mencapai 5 miliar dollar AS, itu berapa sih? Rp 90 triliun ya? Rp 85 triliun ya," ujar Pandu, Senin (11/5/2026).

Pandu menekankan bahwa aksi korporasi di pasar modal tersebut baru akan dieksekusi setelah seluruh proyek utama menghasilkan arus kas yang stabil. Target penyelesaian infrastruktur kunci ditetapkan pada tahun 2028 mendatang agar perusahaan siap melantai di bursa saham.

"Keinginan kita nantinya setelah ada cashflow, kita kan mengharapkan 2028 selesai ada cashflow, kita mau bawa menjadi perusahaan Tbk di sini (Bursa). Keinginan kami salah satunya itu," paparnya.

Denera didirikan melalui PT Danantara Investment Management (DIM) sebagai induk bagi Badan Usaha Pengembang dan Pengelola (BUPP) PSEL di berbagai wilayah. Struktur holding ini dirancang untuk mengonsolidasikan kegiatan investasi dan operasional pengolahan sampah menjadi energi listrik secara nasional.

Skema pembentukan Denera juga ditujukan untuk memperkuat efisiensi proyek serta menarik partisipasi investor domestik maupun global. Pandu menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk transparansi dalam membangun sistem pengelolaan sampah nasional yang lebih terintegrasi.

Inisiatif ini berjalan selaras dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang penanganan sampah perkotaan melalui teknologi ramah lingkungan. Program PSEL milik Danantara kini difokuskan pada pembangunan fasilitas pengolahan sampah di sejumlah kota besar di Indonesia.

Artikel terkait

Rekomendasi