PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan mengumumkan sejumlah nama baru yang masuk dalam jajaran tim operasional pada pekan depan. Pengumuman ini disampaikan oleh Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, dalam konferensi pers di Jakarta pada Minggu (31/5/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Langkah pengisian jabatan ini dilakukan seiring dengan persiapan operasional badan baru tersebut. Penguatan struktur organisasi dinilai krusial karena saat ini posisi manajemen baru diisi oleh Luke Thomas Mahony yang menjabat sebagai Direktur Utama DSI.
"Insyaallah mudah-mudahan nanti minggu depan akan ada beberapa nama lagi yang akan diumumkan oleh Danantara menjadi bagian daripada tim," ujarnya Dony Oskaria, Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara.
Pihak manajemen memastikan bahwa penentuan personel baru tersebut melewati proses penyaringan yang ketat. Selain pemenuhan sumber daya manusia, instansi ini juga sedang merancang infrastruktur digital pendukung demi menunjang transparansi tata kelola badan usaha.
"Jadi kami memastikan bahwa perusahaan yang dibentuk itu nanti akan berjalan dengan transparan dan dapat diawasi oleh seluruh masyarakat Indonesia," tegas Dony Oskaria, Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara.
Sistem teknologi tersebut disiapkan untuk mengintegrasikan pengawasan aset-aset negara. Tata kelola ini diarahkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan komoditas strategis nasional.
"Tentu harapannya adalah bahwa ini amanah besar yang dititipkan oleh masyarakat Indonesia untuk mengelola sumber daya-sumber daya alam kita menjadi memberikan manfaat yang maksimal," ujarnya Dony Oskaria, Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara.
Penguatan struktur internal ini bertepatan dengan mulanya masa transisi kebijakan integrasi perdagangan internasional. Mulai 1 Juni 2026, ekspor sejumlah komoditas sumber daya alam (SDA) unggulan seperti batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy akan diintegrasikan satu pintu melalui DSI.
"Implementasi akan berlaku mulai besok, 1 Juni 2026 yang merupakan periode transisi, di mana kegiatan ekspor berjalan seperti biasa oleh perusahaan yang bersangkutan, namun demikian kewajiban bagi perusahaan ekspor untuk melaporkan kegiatan ekspornya melalui PT DSI sebagai BUMN ekspor," kata Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Proses pelaporan administrasi selama masa peralihan tersebut akan memanfaatkan infrastruktur digital yang sudah ada milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pemerintah menetapkan masa pemantauan awal selama tiga bulan untuk mengukur efektivitas sistem.
"Evaluasi ini menjadi dasar bagi implementasi tahap berikutnya," ucap Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Target penerapan sistem integrasi satu pintu secara menyeluruh diproyeksikan berjalan paling lambat pada 1 Januari 2027. Tenggat waktu tersebut diberikan agar pelaku usaha memiliki waktu luang untuk menyesuaikan administrasi perdagangan mereka.
"Kebijakan ini diharapkan untuk menjaga kepastian usaha, arus barang, realisasi ekspor dan kontrak-kontrak yang telah berjalan ini tetap dihormati dan tentunya ini mengacu kepada kesepakatan antara eksportir dan mitra dagangnya," imbuh Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.