Defisit transaksi berjalan Indonesia mengalami pelebaran pada kuartal I 2026 yang dipicu oleh penurunan surplus neraca perdagangan nonmigas secara signifikan, Jumat (22/5/2026). Dilansir dari Nasional, pembengkakan ini juga terlihat secara tahunan dibandingkan dengan kuartal I 2025 yang tercatat hanya sebesar US$ 0,2 miliar.
Surplus perdagangan nonmigas pada tiga bulan pertama tahun ini merosot menjadi US$ 13,3 miliar dari capaian kuartal IV 2025 yang menembus angka US$ 16,0 miliar. Penurunan ini berjalan beriringan dengan perlambatan pertumbuhan ekonomi global serta gangguan pada rantai pasok perdagangan antarnegara. Selain itu, lonjakan pembayaran kupon dan bunga turut memperbesar defisit pada neraca pendapatan primer.
Kondisi perdagangan luar negeri tersebut membuat Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal I 2026 berbalik mengalami defisit sebesar US$ 9,1 miliar, setelah sebelumnya mengantongi surplus US$ 6,1 miliar pada kuartal IV 2025. Di sisi lain, kinerja neraca jasa menunjukkan perbaikan yang didorong oleh penyusutan impor jasa freight.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso menjelaskan bahwa melebarnya defisit transaksi berjalan ini terutama dipengaruhi oleh menurunnya surplus neraca perdagangan nonmigas.
"Perkembangan tersebut dipengaruhi oleh penurunan kinerja ekspor nonmigas yang lebih dalam dibandingkan kinerja impor nonmigas," ujar Denny dalam keterangan resminya, Jumat (22/5/2026).
Situasi berbeda ditunjukkan oleh sektor minyak dan gas yang menunjukkan perbaikan di tengah stabilitas kondisi ekonomi dalam negeri.
"Defisit neraca perdagangan migas juga menurun di tengah aktivitas ekonomi domestik yang tetap terjaga," tambah Denny.
Meskipun NPI mengalami defisit, posisi cadangan devisa Indonesia di akhir Maret 2026 dilaporkan tetap kuat pada angka US$ 148,2 miliar. Jumlah ini setara dengan pembiayaan 5,8 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah.
Bank Indonesia memproyeksikan defisit transaksi berjalan sepanjang tahun 2026 akan tetap terkendali pada kisaran 0,5% hingga 1,3% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Otoritas moneter tersebut menegaskan komitmennya untuk memantau dinamika ekonomi global dan memperkuat bauran kebijakan demi menjaga ketahanan eksternal negara.