DJP Kenakan Denda Keterlambatan SPT Melalui Sistem Coretax

DJP Kenakan Denda Keterlambatan SPT Melalui Sistem Coretax

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberlakukan sanksi denda bagi wajib pajak orang pribadi yang melewati batas akhir pelaporan SPT Tahunan pada 30 April 2026. Penagihan denda tersebut dilakukan secara otomatis melalui sistem Coretax setelah melalui tahapan peringatan oleh petugas pajak.

Mekanisme penagihan dimulai dengan peringatan dari account representative (AR) di kantor pajak masing-masing. Dilansir dari Money, surat tagihan pajak baru akan diterbitkan apabila wajib pajak tidak merespons teguran yang disampaikan oleh petugas atau sistem terkait kewajiban pelaporan tersebut.

"Bagi wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT lewat waktu, jadi sistemnya akan kami remind melalui AR-ARnya. Kalau memang dalam jangka waktu surat teguran belum dipenuhi, maka secara otomatis akan terbit surat tagihan pajak dari Coretax sebesar Rp 100.000," ujar Bimo Wijayanto, Direktur Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Berdasarkan data DJP per 30 April 2026, tercatat sebanyak 10.743.907 SPT dari wajib pajak orang pribadi karyawan dan 1.438.498 SPT dari kelompok non-karyawan. Meskipun masih terdapat kekurangan, implementasi Coretax dinilai mendorong kenaikan pelaporan pajak dibandingkan periode sebelumnya.

Indikator penerimaan negara menunjukkan pertumbuhan signifikan pada nilai SPT kurang bayar. Kelompok karyawan mencatat nilai kurang bayar Rp8,88 triliun atau naik 83 persen, sementara kelompok non-karyawan melonjak 949 persen mencapai Rp3,02 triliun.

Persoalan teknis sempat mewarnai proses pelaporan pada pengujung April lalu. Anggota Komisi XI DPR RI Said Abdullah menyoroti adanya kendala sistem yang menghambat wajib pajak saat mendekati tenggat waktu pelaporan.

"Kalau sistemnya eror, mereka terkendala lapor, padahal sejumlah sanksi telah menanti. Jika sistemnya yang bermasalah, tentu bukan sepenuhnya salah mereka,” ujar Said Abdullah.

Penegasan mengenai kemajuan administrasi melalui Coretax juga disampaikan meskipun gangguan teknologi masih ditemukan. Said menilai sistem baru ini memberikan efisiensi yang lebih baik dalam pengelolaan data perpajakan nasional.

"Kini sistem Coretax telah dijalankan dan saya melihat ada kemajuan penting dalam administrasi perpajakan. Namun, sejak awal implementasi, sistem TI Coretax beberapa kali mengalami kendala," kata Said Abdullah.

Pihak parlemen meminta DJP untuk secara rutin melakukan pemeliharaan infrastruktur TI pada sistem Coretax. Langkah tersebut diperlukan guna memastikan layanan tetap berfungsi optimal dan tidak merugikan wajib pajak di masa mendatang.

Artikel terkait

Rekomendasi