Masa relaksasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2025 resmi berakhir pada 30 April 2026. Dengan berakhirnya kebijakan tersebut, pemerintah kembali memberlakukan sanksi administratif bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan kewajibannya.
Dilansir dari Suara, setiap wajib pajak yang melewati batas waktu tersebut tidak lagi mendapatkan keringanan. Aturan ini mewajibkan kepatuhan terhadap tenggat waktu guna menghindari risiko finansial akibat denda yang dikenakan secara otomatis.
Besaran denda yang ditetapkan memiliki perbedaan signifikan berdasarkan kategori subjek pajaknya. Memahami ketentuan ini menjadi krusial agar masyarakat tidak mengabaikan tanggung jawab perpajakan pada periode mendatang.
Ketentuan mengenai sanksi keterlambatan ini berpijak pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dalam beleid tersebut, denda diberlakukan sebagai instrumen penegakan disiplin pajak.
Untuk kategori wajib pajak orang pribadi, nilai denda yang ditetapkan adalah sebesar Rp100.000. Sementara itu, wajib pajak badan menghadapi konsekuensi denda yang lebih besar, yakni mencapai Rp1.000.000 per keterlambatan.
Perlu dicatat bahwa sanksi administrasi ini bersifat statis atau tetap. Nominal denda tidak akan bertambah seiring durasi waktu keterlambatan, sehingga keterlambatan satu hari maupun satu bulan akan dikenakan angka yang sama.
Risiko Sanksi Tambahan
Selain denda tetap tersebut, muncul risiko beban finansial tambahan jika terdapat status kurang bayar pada laporan pajak. Wajib pajak akan dibebankan bunga sekitar 2 persen setiap bulan dari total pajak terutang yang belum dilunasi.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki wewenang untuk menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) sebagai instrumen penagihan resmi. Begitu STP diterbitkan, pihak wajib pajak memiliki kewajiban untuk segera melunasi denda sesuai mekanisme yang berlaku.
Menghindari penundaan pelaporan merupakan langkah preventif terbaik agar status kepatuhan pajak tetap terjaga. Pelaporan tepat waktu tidak hanya membebaskan dari sanksi administrasi, tetapi juga memastikan proses administratif perpajakan berjalan lancar tanpa hambatan di kemudian hari.