JAKARTA, KOMPAS.com - Di tengah ramainya lalu lintas Jakarta, trotoar yang semestinya menjadi ruang aman bagi pejalan kaki perlahan berubah fungsi menjadi kantong parkir dadakan.
Deretan motor dan mobil memenuhi sisi jalan, memakan bahu jalan hingga menutup jalur pedestrian dan tak jarang menyebabkan kemacetan.
Di balik semrawutnya parkir liar itu, tersimpan persoalan lama yang tak kunjung tuntas, yakni terbatasnya lahan parkir di Jakarta.
Banyak gedung bertingkat, kantor pemerintahan, pasar, mal, rumah makan, dan lain sebagainya belum memiliki lahan parkir yang cukup menampung kendaraan pengunjung.
Imbasnya, trotoar hingga bahu jalan menjadi korban dan dipaksa untuk menampung ratusan kendaraan pribadi baik itu motor dan juga mobil.
Terbatasnya lahan membuat hampir di setiap sudut Jakarta terdapat area parkir liar.
Parkiran restoran meluber ke jalan
Salah satu titik parkir liar yang berada di Jakarta Selatan terdapat di depan restoran seafood di Jalan Minangkabau, Jakarta Selatan.
Pelataran restoran tersebut kerap kali tak mampu menampung kendaraan pelanggan yang datang.
Imbasnya, trotoar yang baru direvitalisasi pada 2026 sering beralih fungsi menjadi parkir motor.
Begitu pula dengan bahu jalan atau jalur sepeda di depannya, yang sering dipenuhi oleh mobil pelanggan restoran seafood.
Bukan hanya di depan restoran, mobil-mobil pelanggan yang parkir bisa mengular sepanjang 50 hingga 100 meter.
Keberadaan mobil di jalur sepeda tersebut memotong badan jalan kurang lebih dua meter dari yang lebarnya hanya delapan meter.
Imbasnya, jalur yang selalu ramai dilalui berbagai jenis kendaraan tersebut mulai dari Transjakarta, motor, mobil, seringkali macet, terutama jika di sore hari.
Meski di trotoar dan bahu jalan, tarif parkir di lokasi ini sudah ditentukan. Untuk sepeda motor sekitar Rp 3.000, sedangkan mobil Rp 5.000.
Mal tak punya parkir motor
Beralih fungsinya trotoar menjadi area parkir liar juga mudah ditemukan di wilayah Jakarta Pusat, salah satunya di Jalan Proklamasi.
Banyak rumah makan di lokasi ini tak punya area parkir, sehingga pelanggan menaruh kendaraannya di trotoar.
Kemudian, parkir liar juga menjamur di belakang Mal Plaza Indonesia (PI) di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat.
Parkir liar di lokasi ini, seringkali membuat Jalan Kebon Kacang di belakang mal besar tersebut semakin sempit, semwramut, dan macet.
Salah satu pegawai mal bernama Yani (31) mengaku, terpaksa menaruh kendaraannya di parkir liar karena tempatnya bekerja tak memiliki lahan parkir untuk sepeda motor.
"PI tidak ada parkir motor dong. Motor bisa masuk itu cuma antar barang atau katering gitu," ucap Yani di lokasi, Senin (11/5/2026) malam.
Tarif parkir liar di belakang mal mewah tersebut berbeda-beda. Jika di bahu jalan tarifnya Rp 8.000 sehari.
Namun, jika yang di lahan pribadi tarifnya lebih mahal sedikit yakni Rp 10.000, karena dilengkapi CCTV.
Parkir liar di pasar ikan
Setiap matahari mulai terbenam, wajah trotoar di sepanjang Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, sudah tertutupi dengan tenda-tenda pedagang kaki lima dan juga parkir liar kendaraan.
Trotoar yang sudah didesain senyaman mungkin justru tak lagi memiliki ruang untuk para pejalan kaki.
Tak hanya trotoar, bahu jalan juga ikut menjadi korban untuk menampung ratusan kendaraan, seperti di depan Pasar Ikan Jatinegara.
Setiap malamnya, bahu jalan di depan pasar ikan ini dipenuhi oleh ratusan sepeda motor yang parkir.
Pengunjung pasar yang datang dengan kendaraan, langsung diarahkan oleh juru parkir liar untuk menaruh kendaraannya di bahu jalan.
Salah satu Juru Parkir Liar di Pasar Ikan Jatinegara Dodi (bukan nama sebenarnya, 40), mengatakan keterbatasan lahan menjadi penyebab parkir dilakukan di bahu jalan.
"Enggak ada lahan. Kalau siang parkir di dalam, kalau malam kan ada lapak-lapak pedagang yang baru pada mulai jam 20.00 WIB," kata dia ketika ditemui di lokasi, Senin malam.
Untuk parkir liar di depan pasar tarifnya juga sudah ditentukan, meski tanpa karcis resmi. Untuk sepeda motor Rp 3.000, sedangkan mobil Rp 10.000.
Persis di sebrang pasar, depan kantor pelayanan publik Puskesmas Jatinegara dan Kantor Pos juga menjadi area parkir liar motor dan mobil.
Dodi bilang, kendaraan yang parkir di depan puskesmas dan kantor pos sebagian pengunjung pasar ikan, sebagian lagi milik pegawai atau pengunjung puskesmas dan polres.
Sebab, depan Polres Jatinegara yang berada satu deret dengan Puskesmas sudah steril dari parkir kendaraan dan sudah dipasang barier berwarna oranye serta tali.
Parkir liar di kantor polisi dan pengadilan
Sekitar kantor pemerintahan di Jakarta Utara juga tak lepas dari aksi parkir liar kendaraan.
Pertama, parkir liar masih terjadi di samping Polres Metro Jakarta Utara. Di lokasi ini, ratusan sepeda motor milik pegawai dan pengunjung polres berjejer memotong bahu jalan.
Jalan yang lebarnya hanya seluas tiga meter itu, setengahnya sudah tertutup kendaraan parkir. Di sisi lain, jalur itu aktif dilalui banyak kendaraan baik motor, mobil, hingga Jaklingko.
Tarif parkir di lokasi ini tidak ditentukan, sepeda motor bisa membayar seikhlasnya atau rata-rata Rp 2.000.
Kedua, parkir liar juga marak terjadi di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang berada di Sunter Agung, Tanjung Priok.
Para pengunjung Kantor PN Jakarta Utara banyak yang memarkirkan sepeda motornya di trotoar, karena ada juru parkir yang mengarahkan.
Sementara mobil parkir di bahu jalan, karena lahan parkir di dalam PN Jakarta Utara seringkali penuh.
Dalam level darurat
Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter menilai persoalan parkir liar di Jakarta sudah dalam tahap serius.
"Kalau saya melihat memang persoalan parkir liar di Jakarta sudah masuk kategori serius, bahkan bisa dibilang darurat," kata Jupiter ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (12/5/2026).
Sebab, dampaknya bukan hanya kendaraan yang parkir sembarangan, tapi juga menyebabkan kemacetan, kebocoran pendapatan daerah, rasa aman masyarakat, hingga potensi aksi premanisme.
Ia menilai, banyak titik parkir liar di Jakarta yang sudah beroperasi lama, justru dibiarkan. Padahal harus ditangani dengan serius, terpadu, dan konsisten.
Anggota DPRD itu menilai, ada banyak faktor yang membuat parkir liar di Jakarta semakin menjamur.
Pertama, pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta belum maksimal. Kedua, kebutuhan parkir di Jakarta dinilai tinggi di tengah terbatasnya jumlah fasilitas parkir yang resmi.
Ketiga, masih adanya oknum yang memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Selain itu, kata Jupiter, masyarakat juga kadang memilih parkir praktis meskipun tidak resmi.
"Jadi persoalan ini bukan hanya soal jukir liar, tapi soal sistem pengelolaan yang belum tertata optimal," jelas dia.
Ke depannya, Jupiter mendorong agar Pemprov Jakarta membenahi sistem parkir secara menyeluruh.
Sejauh ini, ia mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan UPT Parkir dalam memberantas para jukir. Namun, tetap masih banyak yang harus diperbaiki.
Jupiter bilang, penertiban harus lebih konsisten dan pengawasan lapangan harus diperkuat. Jangan sampai masyarakat melihat parkir liar tumbuh subur, sementara penindakan tidak terasa.
"Jadi evaluasi tetap perlu dilakukan agar pengelolaan parkir lebih profesional dan akuntabel," tutur dia.
Kerusakan trotoar
Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta Siti Dinarwenny, menilai parkir liar di trotoar atau badan jalan memang masih menjadi tantangan bersama dalam penataan ruang di Jakarta.
Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta membangun trotoar untuk menjamin keselamatan, kenyamanan, keamanan, dan aksesibilitas pejalan kaki, bukan untuk parkir kendaraan.
Penanganan parkir liar dinilai memerlukan atensi dari lintas instansi, khususnya Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan kepolisian dalam aspek pengawasan dan penindakan.
Di sisi lain, Dinas Bina Marga juga selalu melakukan monitoring terhadap kerusakan trotoar, termasuk yang disebabkan kendaraan naik trotoar atau parkir liar.
"Umumnya kerusakan banyak ditemukan di kawasan komersial, perkantoran, pusat kuliner, dan ruas jalan dengan aktivitas parkir yang tinggi," tutur Siti ketika dihubungi Senin malam.
Pendataan kerusakan trotoar bersifat dinamis karena dapat berubah sesuai intensitas penggunaan dan hasil pengawasan lapangan.
Yang jelas, semakin tinggi pelanggaran parkir liar, maka makin besar pula beban biaya pemeliharaan infrastruktur publik yang harus ditanggung pemerintah.
Parkir terbatas di badan jalan
Kepala Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta Massdes Arouffy, mengatakan pada prinsipnya badan jalan diperuntukkan sebagai ruang lalu lintas untuk kendaraan yang bergerak.
"Namun, pada ruas jalan tertentu, jika situasinya memungkinkan, dapat diselenggarakan parkir secara terbatas di badan jalan," kata dia ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (12/6/2026).
Namun, ada beberapa syarat yang membuat badan jalan boleh diperuntukkan untuk parkir, salah satunya tidak boleh menyebabkan kemacetan.
Kemudian biasanya, badan jalan yang memang mendapat izin dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta untuk dijadikan sebagai area parkir ditandai dengan plang berwarna biru terdapat bertuliskan huruf 'P'.
"Jika ada rambu "P" biru, berarti boleh parkir di sana. Tapi jika tidak ada, atau bahkan ada rambu "P" coret (warna merah), maka sudah jelas tidak boleh parkir di situ. Jadi, itu poin pertamanya," sambung Arouffy.
Namun seiring waktu, jika trafik lalu lintas meningkat, maka bahu jalan yang sebelumnya diizinkan menjadi area parkir, bisa saja berubah.
Semua tergantung dari seberapa ramai lalu lintas di lokasi tersebut dan biasanya parkir bahu jalan yang resmi berada dinaungan Dishub dilengkapi dengan petugas berseragam.
Auroffy bilang, parkir liar dapar terjadi meski terdapat plang larangan, disebabkan ada oknum juru parkir atau warga setempat yang mengatur.
Jika juru parkir tidak memakai seragam resmi, tak memberikan karcis, tidak bisa menunjukkan surat tugas atau tanda pengenal, maka itu liar.
Rutin tertibkan parkir liar
Dinas Perhubungan juga sudah melakukan berbagai upaya untuk memberantas parkir liar yang ada di Jakarta.
Mulai dari rutin melakukan penertiban dan berkoordinasi dengan polisi untuk segera menindaklanjuti para jukir liar.
"Kami biasanya berkoordinasi dengan Satuan Reskrim di Polres setempat untuk menindak hal tersebut. Seperti kejadian di Cempaka Putih Februari lalu, kepolisian yang menindak juru parkir liar di sana," kata Auroffy.
Sebab, Dishub tidak memiliki wewenang untuk melakukan penindakan terhadap juru parkir liar lebih lanjut, sehingga diserahkan ke polisi.
Hal itu disebabkan karena banyak area parkir di Jakarta tidak dikelola dengan baik oleh Pemprov DKI.
Di sisi lain, penindakan dan pengawasan yang dilakukan dinilai kurang serius dan tidak berkelanjutan, sehingga kasus parkir liar tetap terus tumbuh di Jakarta.
Deddy menilai, parkir liar merupakan praktik korupsi karena memanfaatkan lahan pemerintah untuk keuntungan pribadi.
Oleh karena itu, ia menyarankan agar kasus-kasus parkir liar bisa dipidanakan dengan serius.
"Makanya harus ada aturan hukum yang jelas. Kalau memang itu ada potensi korupsi, ya sudah dipidanakan," tutur dia ketika dihubungi Kompas.com, Selasa.
Dengan hukuman pidana serius, Deddy yakin, para juru parkir liar akan jera dan berpikir ulang untuk melakukan perbuatannya.