Pemerintah Kota Denpasar mencatat luas lahan subak aktif kini hanya tersisa 1.915 hektare yang tersebar di 42 titik di empat kecamatan. Dilansir dari Detik Travel pada Rabu (13/5/2026), ancaman pembangunan permukiman memicu kondisi kritis pada lahan pertanian terutama di wilayah Denpasar Selatan dan Denpasar Utara.
Kepala Dinas Pertanian (Distan) Kota Denpasar AA Gde Bayu Brahmasta menjelaskan bahwa pencatatan ini mencakup seluruh lahan fungsional. Data terkini menunjukkan persebaran subak meliputi 14 lokasi di Denpasar Timur, masing-masing 10 lokasi di Denpasar Selatan dan Utara, serta 8 lokasi di Denpasar Barat.
"Itu termasuk sawah dan tanaman hortikultura, bukan sawah saja. Yang kami catat yang aktif yang tentu masih bisa ditanam untuk kami beri bantuan, bantuannya beragam, bisa bibit seperti itu," tutur Kepala Dinas Pertanian (Distan) Kota Denpasar AA Gde Bayu Brahmasta.
Pengawasan area pertanian dilakukan secara kolaboratif antara pemerintah daerah dan desa adat setempat. Pemanfaatan wilayah subak sebagai destinasi agrowisata menjadi salah satu strategi utama untuk mencegah alih fungsi lahan lebih lanjut.
"Ditambah kolaborasi dengan desa adat, dengan memanfaatkan wilayah subak sebagai agrowisata. Selain itu, para desa adat sudah memiliki perarem (aturan adat) yang mengikat soal subak," kata Brahmasta.
Upaya pelestarian ini juga melibatkan Dinas Kebudayaan untuk mempertahankan nilai filosofis Tri Hita Karana. Saat ini, beberapa lokasi seperti Subak Sembung, Subak Teba Majalangu, dan Subak Anggabaya telah bertransformasi menjadi destinasi ekowisata dan edukasi berbasis kearifan lokal.
Guna menjaga ketahanan pangan di tengah keterbatasan lahan, Distan Kota Denpasar mulai menerapkan Demonstration Plot (demplot) varietas padi unggul. Langkah ini didukung oleh berbagai regulasi, termasuk Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.