Disdik Jabar Memperpanjang Pengisian Data Pemetaan Calon Murid Baru

Disdik Jabar Memperpanjang Pengisian Data Pemetaan Calon Murid Baru

Dinas Pendidikan Jawa Barat memperpanjang masa pengisian data Pemetaan Calon Murid Baru hingga Selasa, 9 Juni 2026 pukul 21.00 WIB guna memperluas akses pendidikan menengah bagi calon siswa yang belum mendaftar.

Langkah penambahan durasi selama satu hari ini diambil karena jumlah pendaftar yang masuk masih tergolong rendah dari total kelulusan yang ada. Berdasarkan data yang dilansir dari Medcom hingga Senin, 8 Juni 2026 pukul 12.30 WIB, tercatat baru 499.512 murid atau sekitar 59,33 persen yang menyelesaikan pengisian data dari total 841.984 lulusan SMP, MTs, dan PKBM.

Pihak otoritas pendidikan menyampaikan alasan kebijakan ini melalui akun media sosial resmi mereka untuk memberikan kepastian waktu bagi masyarakat.

"Ini dilakukan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada calon murid yang belum mengisi data PCMB," tulis unggahan tersebut dikutip Selasa 9 Juni 2026.

Kebijakan perpanjangan ini secara langsung menggeser sejumlah lini masa kegiatan kelola data berikutnya yang telah disusun oleh panitia. Proses verifikasi, validasi, hingga rapat pleno penetapan hasil seleksi mengalami penyesuaian pengerjaan akibat mundurnya tenggat pengisian data tersebut.

Berikut adalah rincian penyesuaian jadwal terbaru untuk tahapan PCMB Jabar 2026:

Jadwal Terbaru PCMB Jabar 2026
Agenda KegiatanJadwal SemulaJadwal Menjadi
Input data pemetaan oleh calon murid baru29 Mei – 8 Juni 202629 Mei – 9 Juni 2026 (Pukul 21.00 WIB)
Verifikasi, validasi data, dan seleksi sistem29 Mei – 8 Juni 202629 Mei – 10 Juni 2026 (Pukul 21.00 WIB)
Rapat penetapan hasil seleksi dewan guru dan kepsek10 Juni 202611 Juni 2026
Koordinasi kepala sekolah dengan Kepala Cabang Dinas11 Juni 2026Tetap

Sistem seleksi ini sendiri menyediakan empat jalur masuk resmi dengan porsi alokasi yang berbeda-beda. Jalur Domisili memegang kuota terbesar yakni 35 persen, diikuti Jalur Prestasi sebesar 30 persen, Jalur Afirmasi untuk keluarga tidak mampu dan disabilitas sebesar 30 persen, serta Jalur Mutasi orang tua sebesar 5 persen.

Artikel terkait

Rekomendasi