- DPR menegaskan batas waktu pelaksanaan jalur mandiri PTN harus diatur secara jelas dan tertulis.
- Kebijakan afirmasi, memperluas kuota, dan meningkatkan nilai KIP Kuliah perlu didorong agar akses pendidikan tinggi lebih merata di daerah.
- Komisi X DPR RI juga membuka peluang memasukkan afirmasi bagi PTS daerah dalam RUU Sisdiknas.
Jakarta: Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah, menegaskan perlunya aturan yang jelas terkait batas waktu pelaksanaan jalur mandiri penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri (PTN). Menurutnya, kepastian regulasi diperlukan untuk menciptakan sistem penerimaan mahasiswa yang lebih adil bagi seluruh perguruan tinggi, utamanya bagi perguruan tinggi swasta (PTS).
Himmatul menilai batas waktu pelaksanaan seleksi mandiri perlu diatur secara tegas dalam regulas. Aturan tidak boleh hanya disebut secara lisan oleh pemerintah agar tidak menimbulkan multitafsir di masyarakat.
“Batas waktu jalur mandiri harus hitam putih, tertulis jelas, bukan hanya lisan,” kata Himmatul dalam RDP di Komisi X DPR RI, dikutip Selasa 9 Juni 2026.
Pernyataan tersebut muncul di tengah sorotan terhadap pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru yang dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan. Mulai dari transparansi seleksi hingga dampaknya terhadap keberlangsungan PTSdi daerah.
Dalam rapat tersebut, Komisi X DPR RI menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem Sistem Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) agar berjalan lebih transparan, akuntabel, inklusif, dan berkeadilan bagi seluruh peserta didik di Indonesia.
Himmatul menjelaskan, pengaturan yang lebih tegas terhadap jalur mandiri penting untuk memberikan kepastian bagi calon mahasiswa maupun institusi pendidikan tinggi. Selain itu, kejelasan jadwal dan mekanisme seleksi juga dinilai dapat mengurangi potensi ketimpangan antara PTN dan PTS dalam menjaring mahasiswa baru.
Komisi X DPR RI juga menaruh perhatian terhadap dampak sistem penerimaan mahasiswa baru terhadap PTS. Sebab, sejumlah perguruan tinggi swasta mengeluhkan semakin sempitnya ruang mendapatkan mahasiswa akibat pelaksanaan berbagai gelombang seleksi di PTN, termasuk jalur mandiri.
Selain mendorong penegasan aturan jalur mandiri, Himmatul meminta pemerintah mengeluarkan kebijakan afirmasi yang lebih kuat untuk memperluas akses pendidikan tinggi. Kebijakan afirmasi ini kata dia sangat diperlukan khususnya bagi mahasiswa di daerah.
"Pemerintah harus mengeluarkan kebijakan afirmasi, perluasan kuota, dan peningkatan nilai KIP Kuliah agar lebih efektif di tiap daerah," ujarnya.
Menurut dia, kebijakan afirmasi tidak hanya menyasar mahasiswa. Tetapi juga perlu mempertimbangkan keberlangsungan PTS di daerah yang berperan penting dalam memperluas akses pendidikan tinggi.
Himmatul mengungkapkan peluang memasukkan penguatan afirmasi bagi PTS daerah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) cukup besar. Menurutnya, terdapat kesamaan pandangan antara berbagai pihak terkait pentingnya keberpihakan terhadap perguruan tinggi swasta di daerah.
“Peluang afirmasi PTS daerah masuk RUU Sisdiknas cukup besar karena kita satu suara,” tutup dia.