Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkalis melakukan perekaman data biometrik Kartu Tanda Penduduk elektronik terhadap 114 siswa di SMAN 1 Bantan pada Selasa, 12 Mei 2026. Langkah proaktif melalui program bertajuk Jebol Master Go To School ini menyasar remaja usia wajib KTP mulai dari umur 16 tahun ke atas.
Dilansir dari infonasional.com, petugas di lapangan mengumpulkan data biometrik yang meliputi pemindaian iris mata, sidik jari, hingga pengambilan pasfoto penunjang penerbitan KTP-el. Dokumen identitas resmi ini nantinya akan langsung dicetak dan diserahkan kepada para siswa saat mereka tepat menginjak usia 17 tahun.
Plt. Kepala Disdukcapil Kabupaten Bengkalis, Syahruddin, menyatakan bahwa kehadiran langsung petugas di sekolah merupakan komitmen pelayanan publik yang cepat dan dekat untuk mengantisipasi hambatan administratif bagi anak usia sekolah.
"Melalui program jemput bola ini Disdukcapil ingin memastikan para pelajar mendapatkan kemudahan pelayanan administrasi kependudukan sejak dini sehingga saat memasuki usia wajib memiliki KTP-el, dokumen tersebut dapat segera diterbitkan," ucap Syahruddin.
Sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi aktif selama sosialisasi administrasi kependudukan, petugas memberikan hadiah berupa buku tulis kepada sejumlah siswa yang mampu menjawab pertanyaan interaktif.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara juga melaksanakan program serupa di wilayah terpencil untuk mempercepat kepemilikan dokumen identitas resmi bagi pemilih pemula pada Mei 2026. Berdasarkan laporan pojokpapua.id, Disdukcapil Tapanuli Utara menggelar perekaman dan pencetakan KTP elektronik bagi siswa SMUN 1 Garoga pada Selasa, 19 Mei 2026.
Pelayanan langsung di lingkungan sekolah ini diinisiasi oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara di bawah kepemimpinan Bupati Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat. Melalui program Jemput Bola tersebut, para pelajar dapat menghemat waktu dan biaya transportasi tanpa harus mengantre di kantor dinas.
Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara, Romusa Simanungkalit, menyatakan bahwa inovasi ini mempercepat jangkauan pelayanan bagi masyarakat muda.
"Kepemilikan KTP-el sangat penting dan mendasar bagi pelajar untuk berbagai keperluan, seperti pendaftaran ujian, pengurusan beasiswa, akses layanan kesehatan BPJS, serta urusan pelayanan publik lainnya," ujar Romusa Simanungkalit, Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara.
Pihak dinas menegaskan komitmennya untuk melanjutkan penjangkauan ke sekolah-sekolah lain di wilayah tersebut demi memastikan pemenuhan hak dokumen seluruh warga yang telah memenuhi syarat usia wajib KTP. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran generasi muda mengenai pentingnya dokumen kependudukan sejak dini.
Terkait pemberitaan mengenai kegiatan ini, regulasi mengenai hak jawab dan koreksi tetap terbuka bagi pihak yang berkepentingan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami," kata Wahyu Hutabarat dalam laporan tribrata.tv.