Dinas Perhubungan Kota Depok melakukan penertiban terhadap kendaraan yang melakukan parkir liar dan berhenti di sembarang tempat di kawasan Jalan Margonda pada Selasa (12/5/2026). Langkah tegas ini bertujuan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas serta mengembalikan fungsi trotoar bagi masyarakat pejalan kaki.
Pengawasan ketat dilakukan terhadap kendaraan yang nekat menggunakan trotoar sebagai lahan parkir. Berdasarkan laporan dari Otomotif, petugas di lapangan telah disiagakan untuk memberikan sanksi mulai dari pengempisan ban hingga tindakan penderekan bagi pelanggar yang mengabaikan aturan.
Kepala Seksi Ketertiban Lalu Lintas dan Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Depok, Saiful Anwar, memberikan imbauan agar para pemilik kendaraan senantiasa mematuhi regulasi dengan memanfaatkan fasilitas parkir resmi yang tersedia di sekitar lokasi.
"Jadi bagi masyarakat, diimbau agar parkir di tempat yang sudah disediakan," ujar Anwar, kepada Kompas.com, Selasa (12/5/2026).
Pihak berwenang menekankan bahwa trotoar di sepanjang koridor utama Jalan Margonda merupakan hak eksklusif pejalan kaki. Pemanfaatan area tersebut untuk kendaraan bermotor dianggap sebagai pelanggaran hukum yang merugikan kepentingan publik.
"Trotoar ini dibuat untuk pejalan kaki, bukan untuk parkir. Jadi kalau ada masyarakat atau warga yang masih tetap parkir, kami akan tindak sesuai dengan aturan yang sudah berlaku," ucap Anwar.
Dalam pelaksanaannya, Dinas Perhubungan telah menyiapkan skema penalti yang bersifat progresif untuk memberikan efek jera. Intensitas penindakan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang ditemukan oleh petugas di lapangan.
"Sanksinya minimal bannya dikempiskan. Kalau mobil maksimal digembok. Kalau sampai tidak diindahkan juga nanti kami derek," kata Anwar.
Target penertiban ini tidak hanya menyasar pada kepemilikan kendaraan pribadi, namun juga mencakup transportasi publik yang kerap berhenti dalam waktu lama di titik-titik rawan macet.
"Penindakan tidak hanya kendaraan pribadi, tapi juga angkot yang ngetem sembarangan," ujarnya.
Selama ini, keberadaan angkutan kota yang berhenti sembarangan serta parkir liar di Jalan Margonda menjadi pemicu utama kepadatan kendaraan, terutama pada jam sibuk. Kondisi tersebut juga dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan karena berkurangnya ruang aman bagi pejalan kaki.