Polemik pengelolaan parkir di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan, mengungkap fakta mengejutkan terkait legalitas operasional. Operator parkir yang bertugas di lokasi tersebut diduga tetap beroperasi hingga 2026 meskipun izin resminya telah habis sejak 2023.
Kondisi ini terungkap setelah Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta menyegel gerbang parkir pada Senin, 11 Mei 2026. Seperti dilansir dari Megapolitan, pengelolaan kini diambil alih oleh pemerintah daerah.
Kepala Satuan Pelaksana Perparkiran Jakarta Selatan, Damanik, menjelaskan bahwa Best Parking selaku operator belum memperpanjang izin operasional. Masa berlaku izin tersebut diketahui telah berakhir beberapa tahun lalu.
"Artinya kan Best Parking ini kan seharusnya memperpanjang izinnya. Terakhir kan izinnya 2023, mungkin kayak ada kendala lupa atau seperti apa, akhirnya izinnya habis masa berlakunya," kata Damanik pada Rabu, 13 Mei 2026.
Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter, menyoroti potensi pendapatan besar di kawasan ekonomi tersebut. Perkiraan pemasukan parkir di Blok M mencapai Rp 100 juta per hari atau lebih dari Rp 3 miliar per bulan.
Namun, setoran yang masuk ke kas daerah dilaporkan tidak mencapai 60 persen dari total potensi. Pansus kini melibatkan Bapenda, BPK, hingga Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk mengaudit laporan keuangan operator tersebut.
"Saya kira di daerah Blok M ini sangat ramai, menjadi kawasan perekonomian dan di sini sangat besar sekali pendapatan dari parkir ini," ujar Jupiter saat meninjau lokasi.
Sistem Notifikasi Izin yang Lemah
Kepala Unit Parkir Dishub DKI Jakarta, Massdes Arouffy, mengakui pihaknya baru menyadari masa aktif izin yang berakhir saat rapat pansus. Ia menyebut belum adanya sistem pengingat otomatis menjadi kendala dalam pendeteksian status izin.
"Kami juga baru tahu pas kemarin itu PTSP juga baru ngeh, oh mati ya gitu di sistem," ujar Massdes.
"Kalau orang nanya baru mungkin dicek gitu, tapi belum ada otomatis keluar notifikasi, alert gitu kalau mati izinnya," kata dia.
Walaupun izin telah kedaluwarsa, operator diklaim tetap menyetorkan pajak dan retribusi sekitar Rp 1 miliar. Saat ini, Dishub sedang menyiapkan proses lelang untuk mencari pengelola baru dengan kriteria rekam jejak minimal 10 tahun.
Penerapan Pembayaran Non-Tunai
Selama masa transisi, pengelolaan sepenuhnya berada di bawah Unit Pengelola Parkir Dishub DKI Jakarta. Pemerintah menekankan penggunaan metode pembayaran cashless guna menutup celah kebocoran pendapatan daerah di masa mendatang.
"Nah, jadi sekarang ini sebenarnya kami ini mengambil alih ini sementara saja sambil kita lagi persiapkan mau kita lelang operator penggantinya yang kemarin disegel itu," kata Massdes pada Rabu, 14 Mei 2026.
Meski kebijakan non-tunai sudah diumumkan, praktik pembayaran tunai masih ditemukan di pintu keluar parkir. Massdes menegaskan bahwa petugas seharusnya tidak lagi menawarkan opsi tunai kepada pengunjung.
"Seharusnya dengan sistem kami ambil alih, saya mulai terapkan benar-benar jangan ditawarin pertanyaan mau cash apa enggak, sudah pastikan saja non-tunai," tutur Massdes.
Pengawasan Juru Parkir Liar
Dishub juga menindak tegas praktik juru parkir liar yang seringkali mengklaim area tertentu untuk pelanggan restoran. Pelaku usaha dilarang keras mengelola parkir secara mandiri di depan tempat usaha mereka tanpa izin resmi.
"Enggak boleh mereka masing-masing menyediakan jukir, dalam hal dia merasa ada kebutuhan, ada komplain apa ya itu silakan disampaikan ke kami," kata Massdes.
Untuk mengamankan kawasan, tujuh personel gabungan dari Dishub, TNI, dan Polri dikerahkan untuk berpatroli rutin. Langkah ini diambil guna memastikan pengunjung hanya membayar parkir melalui sistem resmi di pintu keluar.