Dishub DKI Ambil Alih Pengelolaan Parkir Blok M Square

Dishub DKI Ambil Alih Pengelolaan Parkir Blok M Square

Unit Pengelola Parkir Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengambil alih sementara operasional parkir di Blok M Square setelah izin operator resmi kedaluwarsa sejak 2023. Langkah ini diambil menyusul penyegelan enam gerbang kawasan pada Senin (11/5/2026) akibat temuan dugaan pungutan liar dan ketidaksesuaian setoran retribusi.

Kepala Satuan Pelaksana Perparkiran Jakarta Selatan, Damanik, mengungkapkan bahwa masa berlaku izin Best Parking sebagai operator telah berakhir tiga tahun lalu. Berdasarkan laporan Megapolitan, pengelola diduga lalai dalam mengurus perpanjangan dokumen administrasi tersebut.

"Artinya kan Best Parking ini kan seharusnya memperpanjang izinnya. Terakhir kan izinnya 2023, mungkin kayak ada kendala lupa atau seperti apa, akhirnya izinnya habis masa berlakunya," tutur Damanik ditemui di Blok M Square, Rabu (13/5/2026).

Kepala Unit Parkir Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Massdes Arouffy, menyatakan bahwa pihaknya baru menyadari masalah perizinan ini melalui rapat Panitia Khusus Perparkiran DPRD DKI Jakarta. Ia mengakui adanya kendala teknis pada sistem pemantauan internal.

"Kami juga baru tahu pas kemarin itu PTSP juga baru ngeh, oh mati ya gitu di sistem. Tapi kemarin kan sistemnya belum ada notifikasi ya, reminder gitu ya. Kalau orang nanya baru mungkin dicek gitu, tapi belum ada otomatis keluar notifikasi, alert gitu kalau mati izinnya," tutur Massdes dihubungi melalui telepon.

Meski izin mati, Massdes menyebut operator tetap menyetorkan pajak dan retribusi senilai Rp 1 miliar. Ke depannya, sistem pembayaran akan diubah menjadi sepenuhnya non-tunai demi mencegah kebocoran pendapatan daerah.

"Yang diharapkan kalau ini nanti sistemnya ditingkatkan menjadi full cashless, bisa meningkat (pendapatannya), tidak ada yang lolos lah. Karena yang lama kan masih ada pembayarannya masih tunai kan sebagian ya," kata Massdes.

Terkait keberadaan juru parkir liar yang meresahkan pengunjung, Dishub telah menyiagakan tujuh personel gabungan di lokasi. Massdes menegaskan bahwa petugas lajur yang merapikan kendaraan sudah mendapatkan gaji resmi dari pemerintah.

"Nah, itu petugas lajur namanya. Tapi itu juga tidak ada kewajiban dikasih uang gitu ya. Karena sudah kami gaji. Jadi secara ketentuan dia enggak boleh minta dan masyarakat juga jangan memberi gitu lho," kata dia.

Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter, menyoroti potensi kerugian daerah yang mencapai miliaran rupiah akibat pengelolaan yang tidak transparan. Ia memperkirakan pendapatan riil kawasan Blok M jauh di atas angka yang dilaporkan.

"Potensi pendapatan di sini itu lebih dari Rp 3 miliar per bulan. Artinya dalam satu hari itu bisa mencapai Rp 100 jutaan. Saya kira di daerah Blok M ini sangat ramai, menjadi kawasan perekonomian dan di sini sangat besar sekali pendapatan dari parkir ini," tutur Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter, ditemui di Blok M, Senin (11/5/2026).

Pansus kini mendesak Badan Pendapatan Daerah bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk melakukan audit menyeluruh terhadap laporan keuangan operator. Hal ini bertujuan untuk memastikan setiap rupiah dari sektor parkir masuk ke kas daerah secara tepat.

Artikel terkait

Rekomendasi