Dishub DKI Segel Operator Parkir Blok M Terkait Dugaan Pungli

Dishub DKI Segel Operator Parkir Blok M Terkait Dugaan Pungli

Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan penyegelan terhadap operator parkir di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (11/5/2026). Langkah ini diambil menyusul adanya dugaan praktik pungutan liar dan kebocoran setoran retribusi yang disinyalir telah terjadi selama bertahun-tahun, sebagaimana dilansir dari Megapolitan.

Ketua Panitia Khusus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter, mengungkapkan bahwa praktik parkir ilegal di lokasi tersebut diduga telah berlangsung selama tiga tahun terakhir. Operator dianggap memungut dana dari masyarakat tanpa memiliki izin resmi yang sah.

"Di dalam lokasi kawasan Blok M ini ternyata masih terdapat parkir ilegal selama 3 tahun yang sudah dilakukan, memungut uang dari masyarakat, namun tanpa ada izin secara ilegal mengambil uang hak dari masyarakat," ujar Jupiter di lokasi, Senin.

Berdasarkan hitungan potensi, pendapatan parkir di kawasan tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp100 juta per hari. Jika diakumulasikan dalam satu bulan, omzet dari sektor parkir di Blok M diprediksi menembus angka Rp3 miliar.

"Potensi pendapatan di sini itu lebih dari Rp 3 miliar per bulan. Artinya dalam satu hari itu bisa mencapai Rp 100 jutaan," kata Jupiter.

DPRD DKI Jakarta menyoroti ketidaksesuaian antara retribusi yang masuk ke kas daerah dengan realisasi omzet di lapangan. Perusahaan pengelola, Best Parking, disebut tidak memenuhi permintaan pemerintah terkait transparansi laporan keuangan selama 15 tahun masa kelola.

"Yang disetorkan ke pemerintah tidak sesuai dengan omzetnya, sekitar 60 persen dari omzetnya yang dilaporkan," ujar dia.

Jupiter menambahkan bahwa total kerugian negara akibat ketidakberesan manajemen parkir di Blok M ini ditaksir mencapai Rp50 miliar dalam belasan tahun terakhir. Terdapat indikasi kuat adanya manipulasi data pembayaran yang dilaporkan kepada Badan Pendapatan Daerah.

"And ini kami meyakini ada indikasi kuat bahwa penyimpangan dan memanipulasi data terhadap laporan pembayaran kepada Bapenda. Dan ini adalah potensi kerugian negara," kata dia.

Sebagai langkah tindak lanjut, pengelolaan parkir kini diambil alih oleh Unit Pengelola Parkir Dishub DKI Jakarta dengan menerapkan sistem pembayaran non-tunai. Hal ini dilakukan untuk menutup celah permainan oknum yang merugikan masyarakat dan pemerintah daerah.

"Kami tidak ingin lagi ada kebocoran-kebocoran maupun permainan dari oknum tertentu yang melakukan pungutan dari masyarakat," kata Jupiter.

Selama masa transisi dan pembaruan sistem, pengunjung kawasan Blok M tidak dikenakan biaya parkir untuk sementara waktu. Kepala UP Parkir Dishub DKI Jakarta, Massdes Arouffy, menargetkan integrasi sistem baru akan rampung dalam waktu singkat.

"Setelah penyegelan ini, malam ini kami segera upgrading sistemnya agar diharapkan besok sudah bisa berfungsi dengan sistem yang baru," ujar Massdes.

Pengamanan di kawasan tersebut kini turut melibatkan personel TNI dan Polri. Kehadiran aparat gabungan bertujuan untuk menjamin keamanan sekaligus memastikan tidak ada lagi praktik pungutan liar di area parkir tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi