Dishub DKI Tiadakan Ganjil Genap Jakarta 14 Sampai 15 Mei 2026

Dishub DKI Tiadakan Ganjil Genap Jakarta 14 Sampai 15 Mei 2026

Dinas Perhubungan DKI Jakarta meniadakan kebijakan pembatasan lalu lintas ganjil genap di sejumlah ruas jalan ibu kota pada Kamis dan Jumat, 14-15 Mei 2026. Penangguhan aturan ini bertepatan dengan Hari Libur Nasional dan cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus, sebagaimana dilansir dari Megapolitan.

Langkah peniadaan pembatasan kendaraan ini mengakibatkan sistem ganjil genap hanya berlaku selama tiga hari pada pekan tersebut, yakni mulai Senin hingga Rabu, 11-13 Mei 2026. Seluruh pemilik kendaraan berpelat ganjil maupun genap diberikan akses bebas melintas di koridor yang biasanya dibatasi.

Keputusan tersebut secara resmi diumumkan oleh otoritas terkait melalui kanal komunikasi digital pada Jumat, 8 Mei 2026. Pihak pemerintah menegaskan bahwa pelonggaran ini berlaku di seluruh titik pengawasan jalan protokol Jakarta selama masa libur panjang tersebut.

"Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Kenaikan Yesus Kristus pada 14–15 Mei 2026, pelaksanaan sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan," tulis Dishub DKI Jakarta.

Dasar hukum kebijakan ini berpijak pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026. Secara spesifik, aturan tersebut mengacu pada keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB dengan nomor urut yang telah ditetapkan.

Selain regulasi tingkat menteri, implementasi di lapangan merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3). Aturan tersebut menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah pusat.

"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," bunyi ketentuan tersebut.

Meskipun terdapat pelonggaran akses jalan, otoritas perhubungan tetap menekankan pentingnya aspek keselamatan berkendara bagi masyarakat. Pengendara diimbau untuk senantiasa mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang berlaku selama menikmati masa libur.

Daftar 25 Ruas Jalan Ganjil Genap Jakarta
NoNama Ruas Jalan
1Jalan Pintu Besar Selatan
2Jalan Gajah Mada
3Jalan Hayam Wuruk
4Jalan Majapahit
5Jalan Medan Merdeka Barat
6Jalan MH Thamrin
7Jalan Jenderal Sudirman
8Jalan Sisingamangaraja
9Jalan Panglima Polim
10Jalan Fatmawati
11Jalan Suryopranoto
12Jalan Balikpapan
13Jalan Kyai Caringin
14Jalan Tomang Raya
15Jalan Jenderal S Parman
16Jalan Gatot Subroto
17Jalan MT Haryono
18Jalan HR Rasuna Said
19Jalan DI Panjaitan
20Jalan Jenderal A Yani
21Jalan Pramuka
22Jalan Salemba Raya
23Jalan Kramat Raya
24Jalan Stasiun Senen
25Jalan Gunung Sahari

Artikel terkait

Rekomendasi