Dishub DKI Jakarta Tiadakan Ganjil Genap Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Dishub DKI Jakarta Tiadakan Ganjil Genap Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Kebijakan pembatasan lalu lintas kendaraan dengan sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan wilayah DKI Jakarta resmi ditiadakan selama masa libur panjang dari tanggal 14 hingga 17 Mei 2026, seperti dilansir dari Medcom.

Langkah penonaktifan aturan berkendara tersebut diambil oleh pemerintah daerah sehubungan dengan momentum Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Kenaikan Yesus Kristus.

Pihak berwenang menyampaikan pengumuman resmi mengenai pelonggaran arus kendaraan ini melalui pernyataan tertulis di media sosial resmi instansi terkait.

"Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Kenaikan Yesus Kristus pada 14-15 Mei 2026, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN," tulis di laman takarir dishubdekijakarta.

Dasar hukum peniadaan pembatasan jalan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026, serta regulasi daerah yang berlaku.

Secara spesifik, aturan operasional ini bersandar pada ketentuan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).

Berdasarkan regulasi gubernur itu, sistem pembatasan volume kendaraan ganjil genap secara otomatis tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan momen libur nasional.

"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” bunyi ketentuan tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi