Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan mengantisipasi potensi pungutan liar dan gangguan lalu lintas dalam pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor di kawasan Jalan HR Rasuna Said pada Senin, 18 Mei 2026.
Langkah antisipasi ini difokuskan pada area yang terindikasi rawan praktik parkir liar, dilansir dari Megapolitan. Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Bernad Pasaribu menjelaskan bahwa pengawasan ketat dilakukan demi kelancaran arus lalu lintas.
"Pada Zona 2, Jalan Pedurenan dan Perbanas ditemukan potensi pungutan parkir liar pada kantong parkir," kata Bernad saat dihubungi di Jakarta, Senin (18/5/2026), dikutip dari Antara.
Menurut Bernad, antusiasme masyarakat terhadap pelaksanaan uji coba ini sangat tinggi dan situasi secara umum berjalan aman. Namun, hambatan berupa kendaraan yang melintas di area steril dan parkir di bahu jalan masih ditemukan di lapangan.
"Koordinasi lintas sektor perlu ditingkatkan untuk pengawasan kantong parkir," ujarnya.
Pihak perhubungan mengidentifikasi kendala akses lain yang berada di sekitar kawasan Kedutaan Besar Malaysia dan Kementerian Kesehatan pada Zona 1. Jalur reguler di sekitar area tersebut membutuhkan penertiban parkir badan jalan yang lebih diperkuat.
"Perlu pengaturan akses khusus kawasan vital nasional dan perkantoran serta penertiban parkir badan jalan yang perlu diperkuat pada jalur reguler sekitar CFD," kata Bernad.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga merencanakan penambahan barier untuk membatasi kendaraan di Jalan Pedurenan dan Perbanas. Selain itu, pengawasan kantong parkir akan diperketat bersama Satuan Pelaksana Unit Pengelola Perparkiran Jakarta Selatan.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan CFD di kawasan Rasuna Said akan mulai diberlakukan secara efektif pada 1 Juni 2026. Kebijakan perluasan ini diterapkan setelah seluruh fasilitas penunjang dinyatakan siap.