Pemerintah Beri Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan BPU 50 Persen

Pemerintah Beri Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan BPU 50 Persen

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memberikan stimulus berupa pemotongan iuran sebesar 50 persen bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU). Kebijakan ini dilansir dari Bansos bertujuan untuk memperkuat perlindungan bagi sekitar 10 juta orang yang masuk kategori pekerja rentan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa langkah ini diambil untuk meringankan beban finansial peserta tanpa mengurangi manfaat perlindungan dasar. Peserta tetap mendapatkan hak Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) meski membayar iuran lebih rendah.

Kategori BPU sendiri mencakup individu yang menjalankan kegiatan ekonomi secara mandiri. Mereka tidak bergantung pada pemberi kerja tertentu untuk urusan administrasi maupun pembayaran iuran jaminan sosial mereka setiap bulannya.

Kelompok ini meliputi sektor yang sangat luas, mulai dari petani dan nelayan di sektor agraris dan maritim. Selain itu, pelaku UMKM, pedagang pasar, hingga mitra platform digital seperti pengemudi ojek online juga termasuk di dalamnya.

Pekerja kreatif dan profesional lepas atau freelancer turut menjadi sasaran utama perlindungan ini. Karena tidak memiliki departemen HR, kemudahan akses pembayaran mandiri melalui institusi perbankan menjadi hal yang sangat krusial bagi kelompok tersebut.

Guna memudahkan peserta, BPJS Ketenagakerjaan telah menjalin kolaborasi strategis dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI). Kerja sama ini memungkinkan peserta melakukan transaksi pembayaran secara singkat melalui jaringan mesin ATM yang tersebar luas.

Langkah pertama yang harus dilakukan peserta adalah memasukkan kartu ATM dan PIN BRI dengan benar pada mesin. Setelah masuk ke sistem, silakan pilih menu "Transaksi Lain" kemudian masuk ke opsi "Pembayaran".

Pada layar menu "Lainnya", peserta dapat memilih kategori "BPJS" dan melanjutkan dengan memilih spesifik "BPJS Ketenagakerjaan". Proses selanjutnya memerlukan identifikasi identitas kepesertaan melalui data kependudukan resmi.

Peserta wajib memasukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terdaftar pada sistem BPJS Ketenagakerjaan. Setelah itu, layar akan menampilkan informasi nama peserta beserta jumlah tagihan yang sudah dipotong diskon 50 persen.

Untuk menyelesaikan transaksi, tekan angka 1 dan pilih "YA". Pastikan untuk selalu mengambil dan menyimpan struk fisik yang keluar dari mesin ATM sebagai bukti pembayaran yang sah bagi kepesertaan aktif Anda.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebutkan adanya kebijakan pemberian keringanan iuran bagi peserta BPU. Langkah ini diambil untuk meningkatkan cakupan perlindungan pekerja tanpa mengurangi manfaat yang akan diterima oleh peserta, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Artikel terkait

Rekomendasi