Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bandung memberlakukan kebijakan insentif berupa potongan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sepanjang tahun 2026 guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak lebih awal.
Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026 yang mengatur pemberian keringanan pajak secara otomatis tanpa permohonan, dengan besaran potongan yang bergantung pada periode pelunasan tagihan oleh wajib pajak. Melalui kebijakan ini, warga Jakarta bisa mendapatkan diskon hingga 10 persen jika melunasi kewajibannya pada periode April hingga Mei 2026.
Sementara itu, Pemerintah Kota Bandung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) juga menyiapkan skema serupa dengan memberikan potongan 10 persen bagi warga yang membayar PBB pada periode Januari hingga Juni 2026. Upaya ini dilakukan untuk mengapresiasi wajib pajak yang disiplin sekaligus menekan angka piutang pajak daerah yang masih tercatat.
Kepala Bapenda Kota Bandung, Gun Gun Sumaryana menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan respons pemerintah terhadap aspirasi masyarakat mengenai pemberian penghargaan bagi wajib pajak yang patuh.
"Nah, terus kan kita juga mencermati dan merespons masyarakat. Ada juga saran dan masukan, kenapa yang patuh tidak diberikan apresiasi. Nah, ternyata di tahun 2026, kita berikan sampai dengan bulan Januari sampai Juni, diberikan diskon 10 persen," ujar Gun Gun, Sabtu 9 Mei 2026.
Gun Gun juga merinci keberhasilan program diskon pada tahun sebelumnya serta menjelaskan pembagian skema potongan untuk piutang lama yang masih berlaku guna meringankan beban warga di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.
"Di tahun 2025 kami telah melaksanakan diskon PBB istilah Pawalima Berkriteria. Di mana wajib pajak yang membayar tahun 2025, apabila mempunyai piutang utang 1993 sampai 2012, maka mendapatkan diskon 100 persen untuk tahun 1993-nya. Sedangkan yang punya piutang utang 2013 sampai 2020, itu diskonnya 50 persen," katanya.
Pemerintah Kota Bandung menilai langkah ini efektif sebagai strategi peningkatan pendapatan daerah serta membantu pengurangan catatan penagihan masa lalu melalui reduksi piutang secara sistematis.
"Ketika semangat itu meruah, pertamanya adalah bagaimana kita memberikan kemudahan, pelayanan maksimal, dan keringanan kepada para wajib pajak, khusus untuk PBB. Maka masyarakat tetap terbantu," ujarnya.
Selain memberikan insentif untuk tahun berjalan, Bapenda tetap mengenakan kewajiban pembayaran sebagian bagi pemilik piutang tahun 2020 hingga 2024 dengan memberikan potongan sebesar 25 persen dari total tagihan.
"Kalau piutang utang 2020 sampai 2024, itu dapat diskonnya 25 persen. Tapi 75 persennya tetap mereka bayar. Nah, itu dari sisi peningkatan pendapatan," katanya.
Tujuan utama dari pemberian diskon ini adalah memastikan piutang pajak di masa lalu tidak terus menumpuk dalam catatan keuangan daerah.
"Satu lagi, dengan adanya pembayaran itu adalah tereduksinya piutang masa lalu. Otomatis tereduksi dari pencatatan penagihan," tandasnya.
Di Jakarta, skema diskon PBB-P2 2026 terbagi dalam tiga tahap: potongan 10 persen (April-Mei), 7,5 persen (Juni-Juli), dan 5 persen (Agustus-September). Pemprov DKI juga memberikan keringanan 5 persen untuk tunggakan tahun pajak 2021-2025 jika dibayar sebelum akhir tahun 2026.
| Periode Pembayaran | Besaran Keringanan |
|---|---|
| 1 April - 31 Mei 2026 | 10 Persen |
| 1 Juni - 31 Juli 2026 | 7,5 Persen |
| 1 Agustus - 30 September 2026 | 5 Persen |
| Tunggakan 2021-2025 (Bayar April-Desember) | 5 Persen |
Dilansir dari Kompas.com, sistem pembayaran pajak di Jakarta akan menyesuaikan nominal diskon secara otomatis pada saat transaksi dilakukan, sehingga jumlah di Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) mungkin berbeda dengan nominal pembayaran akhir.