Distankan Sukoharjo Perketat Syarat Usia Sapi Kurban Minimal Dua Tahun

Distankan Sukoharjo Perketat Syarat Usia Sapi Kurban Minimal Dua Tahun

Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kabupaten Sukoharjo menetapkan standar ketat bagi sapi kurban yang akan disembelih pada Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah atau tahun 2026 mendatang.

Sapi kurban di wilayah tersebut diwajibkan telah mencapai usia minimal dua tahun untuk memastikan kelayakan secara syariat dan kesehatan. Langkah pengawasan ini diperkuat seiring meningkatnya transaksi perdagangan ternak.

Dilansir dari Cahaya, petugas kesehatan hewan telah diterjunkan langsung ke Pasar Hewan Bekonang, Kecamatan Mojolaban, guna melakukan verifikasi fisik terhadap sapi-sapi yang diperjualbelikan.

Kepala Bidang Peternakan Distankan Kabupaten Sukoharjo, Susilo, menjelaskan bahwa pengecekan gigi menjadi metode utama dalam menentukan umur sapi secara akurat di lapangan.

"Kalau sapi jantan diwajibkan umur dua tahun atau giginya sudah lepas," ujar Susilo saat melakukan pemantauan di Pasar Hewan Bekonang, Rabu (13/5/2026).

Indikator utama sapi telah memasuki usia dewasa adalah terjadinya pergantian gigi susu menjadi gigi tetap. Hal ini merupakan syarat mutlak bagi hewan kurban sebelum dinyatakan layak jual.

Pemeriksaan Kesehatan dan Kewaspadaan Penyakit

Selain parameter usia, petugas juga melakukan inspeksi menyeluruh terhadap kondisi fisik ternak untuk mendeteksi potensi penyakit menular yang mungkin dibawa dari luar daerah.

"Pengecekan tidak hanya usia, tetapi juga kesehatan fisik hewan. Karena menjelang Hari Raya Idul Adha, pengawasan kita tingkatkan," jelasnya.

Peningkatan kewaspadaan ini dilakukan karena mobilitas sapi di Sukoharjo berasal dari berbagai wilayah seperti Boyolali, Klaten, Karanganyar, hingga Gunungkidul.

"Karena terus terang saja ada peningkatan mobilitas perdagangan sapi dari beberapa daerah. Sehingga kita harus waspada dan melakukan deteksi dini terkait kemungkinan adanya penyebaran penyakit," katanya.

Ketentuan Khusus Sapi Betina

Distankan Sukoharjo juga memfasilitasi layanan konsultasi kesehatan bagi para pedagang dan pembeli di lokasi pasar untuk menjamin transparansi kondisi hewan.

Dalam pemeriksaan reproduksi, petugas memberikan penekanan khusus pada pemilihan sapi betina agar tidak mengganggu populasi ternak produktif di wilayah tersebut.

Susilo menegaskan sapi betina yang boleh dijadikan hewan kurban harus dalam kondisi tidak produktif atau sudah tidak layak dijadikan bibit ternak.

"Kalau betina selain sudah dewasa juga harus dalam kondisi tidak produktif atau tidak layak bibit," pungkasnya.

Artikel terkait

Rekomendasi