Ditjen Pajak Periksa Ulang Peserta PPS Berbasis Temuan Data Harta

Ditjen Pajak Periksa Ulang Peserta PPS Berbasis Temuan Data Harta

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) melakukan pemeriksaan kembali terhadap wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang terindikasi belum melaporkan seluruh hartanya pada Sabtu (9/5/2026). Langkah ini merupakan prosedur rutin pengawasan untuk menindaklanjuti data dan informasi pasca-program berakhir.

Kebijakan tersebut diambil guna memastikan validitas pengungkapan aset serta kepatuhan terhadap komitmen repatriasi dana yang telah dijanjikan oleh para wajib pajak. Dilansir dari Detik Finance, proses ini menjadi instrumen pengamanan penerimaan negara dari sektor perpajakan pada tahun ini.

Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menjelaskan bahwa pernyataan pimpinan instansi tersebut didasarkan pada temuan informasi internal. Penindakan ini memiliki landasan hukum yang jelas dalam peraturan mengenai tata cara pengungkapan harta sukarela.

"Yang disampaikan Pak Bimo pada prinsipnya merupakan tindak lanjut atas data dan/atau informasi lain yang ditemukan setelah berakhirnya Program Pengungkapan Sukarela (PPS), khususnya terkait indikasi adanya harta yang belum atau kurang diungkapkan oleh peserta PPS. Hal ini memang telah diatur dalam ketentuan PPS, yaitu Pasal 9 ayat (1) PMK Nomor 196/PMK.03/2021," kata Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP.

Inge membantah adanya upaya penargetan khusus terhadap individu atau kelompok tertentu dalam proses pengawasan ini. Otoritas pajak mengklaim bahwa seluruh tindakan administratif dijalankan sesuai dengan mekanisme yang telah dirancang sejak awal kebijakan PPS digulirkan.

"Perlu diketahui, dalam ketentuan PPS terdapat mekanisme khusus apabila di kemudian hari DJP menemukan adanya harta yang belum diungkapkan. Ketentuan ini merupakan bagian dari desain kebijakan PPS sejak awal. Jadi tidak ada istilah "menyasar" peserta tertentu. Tindak lanjut dilakukan secara profesional, berbasis data, dan sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP.

Prosedur pengawasan ini melibatkan serangkaian penelitian mendalam terhadap data wajib pajak. Aktivitas tersebut merupakan bagian dari tugas fungsional DJP dalam menjaga keadilan bagi seluruh pembayar pajak di Indonesia.

"Tindak lanjut ini dilakukan melalui kegiatan penelitian dan/atau kegiatan pemeriksaan sebagaimana tugas rutin pengawasan di DJP," sambung Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, sebelumnya telah mengisyaratkan adanya evaluasi terhadap konsistensi wajib pajak dalam memenuhi janji yang telah disampaikan saat mengikuti program. Fokus pemeriksaan mencakup ketepatan waktu serta jumlah dana yang dibawa kembali ke dalam negeri.

"Kita lihat lagi ketepatan janji repatriasinya dan juga kita lihat lagi apakah ada kurang ungkap yang terkait di PPS," ujar Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak.

Artikel terkait

Rekomendasi