DJP Awasi Harta Tax Amnesty dan PPS Senilai Rp 406 Triliun

DJP Awasi Harta Tax Amnesty dan PPS Senilai Rp 406 Triliun

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini gencar mengawasi aset yang belum terungkap dari para wajib pajak peserta tax amnesty dan program pengungkapan sukarela (PPS). Langkah ini dilakukan untuk menuntaskan pelaporan aset yang nilainya mencapai ratusan triliun rupiah.

Dikutip dari Money, total potensi harta yang belum selesai diungkapkan maupun yang belum dideklarasikan kembali ke dalam negeri mencapai lebih dari Rp 406 triliun. Nilai tersebut berasal dari dua kelompok wajib pajak patuh masa lalu.

Berdasarkan data dari DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu), terdapat 2.424 wajib pajak yang terindikasi tidak memenuhi komitmen membawa pulang aset mereka dari luar negeri. Nilai indikasi dari kelompok ini mencapai Rp 23 triliun.

Selain itu, terdapat dugaan bahwa 35.644 wajib pajak belum membeberkan seluruh kekayaan mereka secara jujur. Indikasi nilai harta yang belum terungkap dari kelompok kedua ini menyentuh angka Rp 383 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa besarnya nominal tersebut menjadi alasan utama tindak lanjut PPS menjadi program prioritas pada tahun ini.

"Kalau sedikit, ini tidak akan menjadi program unggulan DJP tahun ini," kata Inge.

Langkah pengawasan tersebut bukan merupakan regulasi anyar, melainkan bagian dari prosedur pemantauan pascaprogram yang sudah melekat sejak tax amnesty 2016 dan PPS 2022 dijalankan. Skema PPS sendiri telah berakhir pada 30 Juni 2022 melalui PMK 196/PMK.03/2021.

Melalui payung hukum tersebut, otoritas pajak memiliki kewenangan penuh untuk melakukan riset, klarifikasi, hingga pemeriksaan mendalam terhadap peserta yang tidak patuh. DJP kini mengejar waktu karena batas akhir klarifikasi investasi dan repatriasi ditetapkan hingga tahun 2027.

"Ayo teman-teman jangan sampai kelewat nih, karena ini masih lumayan banyak. Kalau tidak selesai tahun depan, berarti selesai juga," ujar Inge.

Di sisi lain, Kementerian Keuangan mengambil posisi tegas terkait kepastian regulasi perpajakan ke depan. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pelaksanaan pengampunan pajak lanjutan.

"Selama saya jadi Menteri Keuangan, saya tidak akan melakukan tax amnesty," tutur Purbaya.

Purbaya berpendapat bahwa stabilitas iklim usaha di dalam negeri harus menjadi prioritas utama yang dijaga. Dalam struktur kebijakan, DJP bertindak sebagai pelaksana teknis, sedangkan regulasi sepenuhnya berada di bawah kendali Kemenkeu.

"Jadi itu enggak akan dilakukan lagi, saya akan tegur DJP agar menjaga iklim usaha dan menjaga kepercayaan masyarakat supaya keberlanjutan reformasi perpajakan tetap baik," kata Purbaya.

Sebagai langkah tegas, Menkeu memberikan peringatan keras kepada seluruh wajib pajak peserta tax amnesty agar segera merealisasikan penempatan aset mereka di dalam negeri dalam waktu dekat.

“Kalau mereka nanti punya uang di luar negeri nggak cepat-cepat dimasukin saya kasih waktu sampai akhir tahun kalau ketahuan gak dimasukin saya sikat saya kasih waktu lah 6 bulan ke depan jadi dan punya uang di luar pun nggak akan bisa pakai bisnis di sini," ucap Purbaya.

Artikel terkait

Rekomendasi