Kanwil DJP Banten Bekukan Rekening 84 Wajib Pajak Penunggak Rp330 Miliar

Kanwil DJP Banten Bekukan Rekening 84 Wajib Pajak Penunggak Rp330 Miliar

Penegakan hukum perpajakan secara masif menyasar puluhan rekening perbankan di wilayah Banten. Seperti dikutip dari Suara, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kanwil DJP Kementerian Keuangan Banten melakukan pembekuan rekening secara massal terhadap 84 Wajib Pajak.

Tindakan tegas ini menjadi bagian dari strategi penagihan aktif. Langkah tersebut diambil guna mencairkan tunggakan utang pajak yang nominalnya mencapai Rp330 miliar.

Kepala Kanwil DJP Kemenkeu Banten, Aim Nursalim Saleh, menjelaskan bahwa pemblokiran aset likuid di perbankan merupakan perwujudan konkret dari penegakan regulasi perpajakan. Langkah ini bertujuan mengamankan hak penerimaan kas negara serta mendesak penunggak agar segera merampungkan utang mereka.

"Diharapkan tindakan ini dapat memberikan efek jera (deterrent effect) kepada para penunggak pajak sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan seluruh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan," ungkap Aim Nursalim Saleh.

Eksekusi pemblokiran rekening ini berlangsung secara terintegrasi selama lima hari pada 18 hingga 22 Mei 2026. Operasi tersebut digerakkan oleh 12 Kantor Pelayanan Pajak di bawah yurisdiksi Kanwil DJP Banten.

Petugas menyasar berbagai rekening tabungan penunggak yang tersimpan di 15 institusi perbankan nasional. Sektor ini mencakup jajaran bank milik negara maupun bank swasta terkemuka.

Akumulasi utang pajak senilai Rp330 miliar dari 84 entitas wajib pajak dinilai bukan jumlah yang sedikit. Menurut Aim Nursalim Saleh, besarnya nominal tunggakan ini membuktikan bahwa potensi pendapatan negara yang belum diselesaikan masih sangat tinggi.

Kondisi tersebut memerlukan tindakan hukum represif yang terukur dan berkelanjutan. Dalam pelaksanaannya, mobilisasi penegakan hukum ini mengusung jargon "Gerak Serentak Penagihan Pajak: Cepat, Tepat dan Berdampak".

Tema strategis ini menjadi simbol integritas korps pajak dalam menjalankan fungsi penagihan aktif secara independen, profesional, serta sesuai aturan perundang-undangan. Langkah ini diharapkan menghasilkan dampak riil pada tingkat kepatuhan.

Ke depan, manajemen Kanwil DJP Banten berkomitmen untuk mengintensifkan fungsi pengawasan sekaligus penindakan hukum secara maksimal di lapangan. Walau bersikap agresif dan tegas terhadap penunggak kakap, pihak DJP Banten menegaskan tetap akan mengutamakan metode persuasif dan bimbingan edukasi.

Artikel terkait

Rekomendasi