Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Banten memblokir rekening 84 Wajib Pajak secara serentak pada 18-22 Mei 2026. Langkah tegas ini diambil demi menagih tunggakan utang pajak dengan akumulasi nilai mencapai Rp 330.664.197.474.
Aksi penegakan hukum tersebut digerakkan oleh 12 Kantor Pelayanan Pajak di bawah koordinasi Kanwil DJP Banten, seperti dilansir dari Detik Finance. Pemblokiran menyasar rekening para penunggak pajak yang berada di 15 bank milik negara serta swasta nasional.
Pihak berwenang mengumumkan rincian jumlah wajib pajak dan total nilai tunggakan tersebut melalui media sosial resmi untuk transparansi publik.
"Sebanyak 84 Wajib Pajak dilakukan tindakan penagihan melalui pemblokiran rekening yang tersebar pada 15 bank, baik bank milik negara maupun bank swasta nasional. Total tunggakan pajak mencapai Rp 330,6 miliar," tulis unggahan di Instagram resmi @pajakdjpbanten, dikutip Kamis (28/5/2026).
Upaya pemblokiran ini menjadi komitmen nyata dari Kanwil DJP Banten untuk mengamankan penerimaan kas negara. Selain itu, tindakan ini diharapkan mendorong para wajib pajak untuk segera melunasi utang perpajakan mereka.
"Kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam memastikan penegakan hukum perpajakan berjalan secara konsisten dan berkeadilan," tuturnya.
Prosedur hukum ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Pemblokiran saldo rekening merupakan bagian dari tahapan penagihan aktif sebelum dilakukan penyitaan formal.
Pemerintah mengimbau seluruh masyarakat yang memiliki tunggakan agar segera melakukan pelunasan. Kepatuhan ini diperlukan agar penunggak terhindar dari sanksi lebih berat, seperti penyitaan aset fisik hingga pencegahan bepergian ke luar negeri.
"Diharapkan tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan seluruh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan," ujarnya.