Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Banten memblokir serentak rekening milik 84 wajib pajak di 15 bank pada 18 hingga 22 Mei 2026. Langkah tegas ini diambil untuk menagih total tunggakan pajak yang mencapai Rp330.664.197.474.
Tindakan penagihan aktif tersebut dikoordinasikan oleh 12 Kantor Pelayanan Pajak di bawah naungan Kanwil DJP Banten. Pemblokiran menyasar rekening para penunggak pajak yang tersimpan di berbagai bank milik negara maupun swasta nasional.
"Sebanyak 84 Wajib Pajak dilakukan tindakan penagihan melalui pemblokiran rekening yang tersebar pada 15 bank, baik bank milik negara maupun bank swasta nasional. Total tunggakan pajak mencapai Rp 330,6 miliar," tulis unggahan di Instagram resmi @pajakdjpbanten, dikutip Kamis (28/5/2026).
Upaya hukum ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Pemblokiran merupakan bagian dari prosedur sebelum penyitaan saldo rekening dilakukan.
"Kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam memastikan penegakan hukum perpajakan berjalan secara konsisten dan berkeadilan," tuturnya.
Pihak otoritas pajak mengimbau seluruh wajib pajak agar segera melunasi utang mereka. Jika tidak dituntaskan, penunggak pajak dapat menghadapi sanksi penagihan yang lebih berat seperti penyitaan aset hingga pencegahan bepergian ke luar negeri.
"Diharapkan tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan seluruh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan," ujarnya.
Kepala Kanwil DJP Kemenkeu Banten, Aim Nursalim Saleh, menjelaskan bahwa besaran nilai tunggakan tersebut menunjukkan adanya potensi penerimaan negara yang harus diamankan lewat koridor hukum berkelanjutan.
"Diharapkan tindakan ini dapat memberikan efek jera (deterrent effect) kepada para penunggak pajak sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan seluruh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan," ujar Aim Nursalim Saleh.
Operasi penagihan ini berjalan di bawah tema "Gerak Serentak Penagihan Pajak: Cepat, Tepat dan Berdampak". Melalui tema tersebut, DJP Banten berkomitmen menegakkan kepatuhan perpajakan secara profesional dan terukur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Secara terpisah, tindakan penagihan aktif berupa penyitaan aset juga dilakukan oleh DJP Riau. Berdasarkan laporan riau1.com, DJP Riau menyita 16 aset milik wajib pajak, termasuk kendaraan dan rekening bank, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023.
Penyitaan oleh DJP Riau terpaksa dilakukan karena tidak adanya iktikad baik dari penanggung pajak setelah penyampaian Surat Teguran dan Surat Paksa. Aset sitaan tersebut kini berada dalam penguasaan negara dan dapat dilelang atau dipindahbukukan ke kas negara jika utang tidak dilunasi.