Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan adanya potensi tambahan penerimaan negara yang mencapai Rp 4,49 triliun. Angka fantastis ini diperoleh dari penerapan skema Pajak Minimum Global atau Global Minimum Tax (GMT).
Pundi-pundi baru tersebut bersumber dari tiga mekanisme utama yang kini mulai diadopsi oleh Indonesia. Kebijakan ini selaras dengan kesepakatan global yang diinisiasi oleh OECD dan G20, seperti dilansir dari Nasional.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa terdapat sekitar 722 grup usaha yang terkena dampak dari pemberlakuan GMT ini. Dari total tersebut, sebanyak 46 grup perusahaan multinasional tercatat memenuhi syarat wajib lapor berdasarkan country by country report untuk periode 2021–2024.
Potensi penambahan kas negara dari eksekusi GMT ini bersumber dari beberapa saluran pemajakan. Untuk skema Qualified Domestic Minimum Top Up Tax (QDMTT), proyeksi setoran pajak diperkirakan menyentuh Rp 86,38 miliar yang berasal dari tiga grup perusahaan.
Di sisi lain, pasokan dana terbesar diproyeksikan datang melalui mekanisme Income Inclusion Rule (IIR). Skema ini diperkirakan menyumbang hingga Rp 4,41 triliun yang diperoleh dari empat grup perusahaan multinasional.
Sementara itu, otoritas pajak masih melakukan proses penghitungan untuk potensi yang bisa diraup dari skema Under Tax Payment Rule (UTPR).
"Potensi dari penerapan IIR itu yang cukup gede ada Rp 4,41 triliun pada empat grup. Total sekitar Rp 4,49 triliun estimasi dari tiga mekanisme GMT," ujar Bimo dalam acara yang digelar Pusdiklat Pajak, Kamis (21/5).
Melalui penerapan ketiga skema perpajakan tersebut, pemerintah memiliki wewenang untuk menetapkan pajak tambahan. Hal ini berlaku jika tarif efektif perusahaan multinasional berada di bawah ambang batas minimum global, yaitu sebesar 15%.
Lanskap Baru Kompetisi Investasi Dunia
Bimo menegaskan bahwa implementasi GMT saat ini bukan lagi sekadar pilihan bagi pemerintah, melainkan sebuah kebutuhan krusial. Langkah ini diambil agar Indonesia tidak kehilangan hak pemajakan atas seluruh aktivitas ekonomi yang bergulir di dalam negeri.
"Pajak minimum global itu adalah sebuah keniscayaan. It is not a choice but it is a necessity. Kalau tidak mengadopsi justru berisiko merugikan Indonesia," katanya.
Sebagai gambaran, ia menjabarkan situasi jika Indonesia tidak memberlakukan QDMTT. Negara lain dapat mengambil alih hak pemajakan atas korporasi yang beroperasi di tanah air namun menikmati tarif efektif di bawah 15%.
Penerapan aturan baru ini juga diprediksi bakal mengubah peta persaingan investasi di tingkat global. Menurut Bimo, setiap negara kini tidak bisa lagi hanya mengandalkan insentif pajak konvensional seperti tax holiday atau tarif rendah untuk memikat investor.
"Fokus global itu mulai bergeser dari kompetisi tarif menuju ke kompetisi kualitas ekosistem investasi," imbuh Bimo.
Menyikapi pergeseran tren tersebut, pemerintah tengah merumuskan desain baru untuk insentif perpajakan. Beberapa opsi yang disiapkan antara lain accelerated depreciation, investment allowance, tax credit, hingga super deduction yang difokuskan pada riset dan pengembangan industri bernilai tambah tinggi.