Kantor Wilayah DJP Papua, Papua Barat dan Maluku melakukan pemblokiran rekening secara serentak terhadap 36 Wajib Pajak penunggak pajak pada tanggal 2 sampai 4 Juni 2026. Tindakan penagihan aktif ini menyasar rekening yang tersebar di 14 bank besar, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Upaya penegakan hukum perpajakan tersebut memicu pembekuan aset guna mengamankan hak penerimaan negara. Berdasarkan catatan resmi, akumulasi nilai tunggakan pajak dari puluhan pihak yang menjadi target tindakan hukum ini menyentuh angka Rp 17.076.129.628.
Langkah tegas ini melibatkan kerja sama intensif antara perbankan dengan tujuh Kantor Pelayanan Pajak di bawah naungan Kanwil DJP Papabrama.
"Rekening tersebar pada 14 bank besar yang berkantor pusat di Jakarta, Tangerang dan Jayapura, baik pada bank milik negara, bank pembangunan daerah, maupun bank swasta nasional," kata Kepala Kanwil DJP Papabrama, Sekti Widihartanto dalam keterangan tertulis, Senin (8/6/2026).
Otoritas perpajakan menegaskan bahwa tindakan pemblokiran dilakukan karena adanya nilai ekonomis yang signifikan untuk kas negara.
"Nilai tersebut menunjukkan masih adanya potensi penerimaan negara yang perlu diamankan melalui langkah penegakan hukum perpajakan yang konsisten dan berkesinambungan," jelas Sekti.
Melalui pelaksanaan pemblokiran rekening ini, DJP mengimbau para penunggak pajak untuk segera menyelesaikan kewajiban finansial mereka kepada negara. Pendekatan edukasi tetap diutamakan agar kesadaran pemenuhan kewajiban dapat berjalan tepat waktu.
"DJP memastikan penagihan pajak akan terus dilaksanakan secara konsisten, terukur, profesional dan berkesinambungan. Langkah-langkah penegakan hukum yang diambil selalu mengacu pada peraturan yang berlaku, sebagai bentuk pelaksanaan tugas dalam menjaga stabilitas penerimaan negara," ucap Sekti.