Direktorat Jenderal Pajak sedang mengevaluasi pemanfaatan fasilitas insentif pajak oleh sejumlah perusahaan investasi sektor battery electric vehicle atau BEV di Indonesia pada Kamis (21/5), seperti dilansir dari Nasional.
Langkah peninjauan ulang tersebut dilakukan lantaran adanya dugaan manipulasi fasilitas perpajakan yang lebih banyak digunakan untuk mengoptimalkan keuntungan sepihak perusahaan dibandingkan dengan tujuan penguatan industri domestik serta transfer teknologi.
Pemerintah menemukan indikasi bahwa perusahaan penerima insentif bergerak lebih cepat dalam memanfaatkan celah kebijakan fasilitas fiskal, khususnya pada skema super deduction bagi aktivitas riset dan pengembangan atau R&D.
"Kalau bikin kebijakan ternyata yang terdampak kebijakan lebih pintar," ujar Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak.
Pemerintah sejatinya mengalokasikan penambahan fasilitas pengurangan pajak hingga Rp 2,5 triliun untuk investasi riset yang direalisasikan bertahap selama lima tahun, namun mayoritas dana justru mengalir ke pembangunan fasilitas internal dan impor mesin.
"Mereka bikin misalnya global hub for battery electric research. Satu triliunnya habis untuk bangun gedung dan importasi mesin-mesin yang PPN-nya nol persen, PPh 22-nya nol persen, semuanya nol persen," kata Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak.
Selain masalah alokasi dana, otoritas pajak juga menemukan bahwa porsi pengembangan kapasitas sumber daya manusia lokal melalui transfer pengetahuan masih sangat minim.
"Porsi untuk transfer of knowledge dan men-training teman-teman akademia dan generasi muda kita itu enggak sampai 10%," ujar Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak.
Kini Direktorat Jenderal Pajak memperketat pengawasan melalui pemeriksaan nilai belanja modal, kesesuaian mesin impor, hingga keabsahan laporan investasi demi memastikan dampak nyata bagi ekonomi nasional.
“Kadang-kadang cuma hitam di atas putih, komitmen doang. Betul gak realisasi laporan realisasi investasinya segitu," imbuh Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak.