DJP Imbau Wajib Pajak Segera Selesaikan Tunggakan

DJP Imbau Wajib Pajak Segera Selesaikan Tunggakan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta para wajib pajak yang masih memiliki tunggakan untuk segera membereskan kewajiban mereka. Langkah ini diharapkan dapat diselesaikan melalui koordinasi langsung dengan kantor pajak terkait.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa proses penagihan senantiasa dijalankan secara bertahap. Penindakan tersebut bergerak sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Dikutip dari Nasional, tindakan tegas seperti pemblokiran rekening akhir-akhir ini marak dilakukan oleh sejumlah kantor wilayah DJP terhadap para penunggak pajak.

Inge menyatakan bahwa tindakan pembekuan rekening tersebut bukanlah sebuah regulasi baru atau program mendadak yang baru digulirkan pada tahun ini. Upaya penahanan aset teroritas ini merupakan bagian dari sistem penagihan yang telah lama diatur dalam undang-undang perpajakan.

"DJP mengimbau wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar dapat segera berkomunikasi dengan kantor pajak setempat untuk memperoleh penjelasan maupun penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Inge.

"Perlu kami sampaikan bahwa tindakan pemblokiran rekening dalam proses penagihan pajak bukan merupakan hal baru ataupun kebijakan yang bersifat khusus pada tahun ini," katanya.

Inge memaparkan bahwa pemblokiran rekening tidak serta-merta dilakukan. DJP terlebih dahulu melayangkan surat teguran, surat paksa, hingga menempuh berbagai jalur komunikasi formal dengan pihak wajib pajak.

Skema pemblokiran rekening ini diterapkan secara sangat selektif dan terukur. Langkah tersebut menjadi opsi terakhir apabila wajib pajak tetap tidak menuntaskan kewajibannya setelah seluruh tahapan awal dilalui.

DJP menyatakan tetap mengutamakan tindakan persuasif dalam mengawal penagihan serta memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban mereka secara sukarela.

"Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku serta tetap memperhatikan hak-hak wajib pajak," imbuh Inge.

Artikel terkait

Rekomendasi