Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I melakukan pemblokiran serentak terhadap rekening milik 174 wajib pajak yang memiliki tunggakan total senilai Rp224,60 miliar pada Kamis (7/5/2026). Tindakan tegas ini dilakukan melalui 16 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah naungannya sebagai upaya pengamanan aset negara.
Sebanyak 275 rekening aktif telah diajukan untuk dibekukan dalam prosedur penagihan aktif tersebut. Dilansir dari Detik Finance, langkah ini diambil guna mendorong kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan yang belum terselesaikan.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jawa Barat I, Nandang Hidayat, menegaskan bahwa kebijakan ini menjunjung tinggi asas keadilan bagi seluruh wajib pajak.
"Kami berkomitmen untuk memperlakukan seluruh wajib pajak dengan setara. Wajib pajak yang telah patuh harus dilindungi, sementara yang masih memiliki tunggakan harus diingatkan melalui mekanisme hukum yang berlaku," ujar Nandang, Kepala Bidang PPIP Kanwil DJP Jawa Barat I.
Pelaksanaan pemblokiran ini diklaim telah melewati prosedur operasional standar yang ketat, termasuk penyampaian Surat Teguran dan Surat Paksa. Upaya persuasif telah dilakukan sebelumnya oleh pihak otoritas pajak sebelum memutuskan untuk melakukan pembekuan aset perbankan.
"Sebelumnya kami telah melakukan berbagai upaya persuasif dan memberikan edukasi, namun wajib pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utang pajaknya sehingga terpaksa dilakukan pemblokiran rekening," jelas Nandang.
Dasar hukum tindakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Pemblokiran merupakan fase awal sebelum otoritas melakukan penyitaan saldo untuk melunasi utang pajak yang ada.
Nandang mengingatkan agar para penunggak pajak segera melakukan pelunasan untuk menghindari sanksi yang lebih berat di masa mendatang. Risiko penagihan lebih lanjut mencakup penyitaan aset fisik hingga pencekalan bepergian ke luar negeri.
"Langkah ini diharapkan mampu memberikan efek jera (deterrent effect) sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya demi pembangunan nasional yang berkelanjutan," pungkas Nandang.