Tiga kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jawa Timur melakukan pemblokiran serentak terhadap 3.185 rekening milik penunggak pajak pada 6 hingga 8 Mei 2026. Langkah tegas ini menyasar wajib pajak yang tidak mengindahkan surat teguran serta surat paksa dari otoritas pajak.
Operasi penegakan hukum ini melibatkan Kanwil DJP Jatim I, II, dan III yang bekerja sama dengan 11 bank besar yang berpusat di Jakarta dan Tangerang, sebagaimana dilansir dari Suara. Penindakan tersebut difokuskan untuk mengamankan pendapatan negara dan meningkatkan kepatuhan masyarakat.
Juru Sita Pajak Negara memperluas cakupan penyisiran tidak hanya pada rekening tabungan konvensional. Penertiban juga mencakup berbagai instrumen keuangan lain seperti subrekening efek, polis asuransi, serta aset finansial legal lainnya milik para penunggak pajak.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Max Darmawan, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari prosedur penagihan aktif yang profesional dan terukur. Meskipun otoritas tetap mengedepankan kepatuhan sukarela, penegakan hukum tetap menjadi kewajiban bagi mereka yang melanggar aturan.
"Bagi Wajib Pajak yang tidak menunjukkan itikad baik setelah seluruh tahapan penagihan dilalui, penegakan hukum akan dilaksanakan secara profesional dan terukur," terangnya.
DJP Jawa Timur menjalankan kewenangan ini berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023. Tindakan ini diharapkan mampu menciptakan efek jera bagi wajib pajak yang sengaja menunda kewajiban mereka kepada negara.