DJP Kaltimtara Blokir 322 Rekening Penunggak Pajak Rp 710 Miliar

DJP Kaltimtara Blokir 322 Rekening Penunggak Pajak Rp 710 Miliar

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara melakukan tindakan tegas dengan memblokir ratusan rekening nasabah yang memiliki tunggakan pajak senilai total lebih dari Rp 710 miliar. Langkah hukum ini menyasar para wajib pajak yang dinilai tidak kooperatif dalam memenuhi kewajiban mereka kepada negara.

Dilansir dari Money, Kepala Kanwil DJP Kaltimtara Paryan memberikan penjelasan resmi mengenai alasan di balik tindakan penyitaan aset perbankan tersebut di Samarinda pada Selasa (12/5/2026). Upaya ini merupakan bagian dari penegakan hukum perpajakan di wilayah tersebut.

"Pemblokiran ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada wajib pajak yang tidak kooperatif," kata Paryan di Samarinda, Selasa (12/5/2026).

Sebelum sampai pada tahap pemblokiran, pihak otoritas pajak mengklaim telah mengedepankan langkah persuasif melalui edukasi yang mendalam. Namun, para penunggak pajak dilaporkan tetap tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan beban utang pajaknya.

Data dari Kanwil DJP Kaltimtara menunjukkan bahwa aksi penagihan ini dilaksanakan secara serentak di berbagai titik wilayah kerja mereka. Surat permohonan blokir telah dilayangkan kepada belasan institusi keuangan sejak akhir bulan lalu.

"Seluruh surat permintaan pemblokiran rekening tersebut telah diajukan secara resmi kepada 18 lembaga jasa keuangan perbankan pada 29 April 2026," terang Paryan.

Tindakan ini menyasar sebanyak 322 rekening yang dimiliki oleh 142 wajib pajak serta 180 penanggung pajak. Akumulasi tunggakan yang menjadi dasar hukum proses pemblokiran ini tercatat secara presisi mencapai angka Rp 710.040.556.092.

Paryan menegaskan bahwa prosedur penagihan telah melalui tahapan formal, mulai dari pengiriman surat teguran hingga penerbitan surat paksa. Langkah-langkah tersebut merupakan prasyarat sebelum otoritas mengambil tindakan yang lebih keras terhadap aset nasabah.

"Namun, peringatan resmi itu sama sekali tidak membuahkan hasil karena penanggung pajak tetap mengabaikan kewajibannya," ungkap Paryan.

Kebijakan ini juga diproyeksikan untuk mengamankan target pendapatan negara sepanjang tahun 2026. Secara regulasi, DJP memiliki wewenang penuh untuk membekukan rekening sebagai tahap awal sebelum dilakukan penyitaan fisik aset sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

"Prosedur pelaksanaannya mematuhi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 tahun 2023 tentang penagihan," jelas Paryan.

Artikel terkait

Rekomendasi