Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diwajibkan mengejar target penerimaan pajak sebesar Rp 2.357,7 triliun dalam APBN 2026, Kamis (21/5). Target besar tersebut mengalami lonjakan hingga hampir 23 persen dibandingkan dengan realisasi pada tahun sebelumnya.
Kenaikan target yang signifikan ini membuat DJP harus mencatatkan pertumbuhan kinerja yang konsisten dan terukur di setiap bulannya, sebagaimana dilansir dari Nasional. Penegasan mengenai tidak adanya ruang kendur bagi institusi tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.
"At least setiap bulan kami harus mencatatkan kinerja at least 23,9% month to month dan year on year, accumulated," kata Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak.
Menurut Bimo Wijayanto, tekanan target ini terasa semakin berat karena ruang gerak institusinya yang sangat terbatas dalam sistem pengambil kebijakan fiskal. DJP diposisikan sebagai pihak pelaksana kebijakan yang telah ditetapkan, bukan sebagai perancang kebijakan itu sendiri.
"Area permainan, area otoritas dari Dirjen Pajak dan tim itu sangat terbatas di execution of the policies. Kita bekerja di dalam lingkup yang ceteris paribus gak ada perubahan policy," kata Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak.
Guna menghadapi keterbatasan tersebut, pembenahan internal pada mesin penerimaan negara menjadi satu-satunya strategi yang dinilai dapat mengoptimalkan pengumpulan dana. Pembenahan ini difokuskan pada peningkatan kebersihan dan integritas kelembagaan.
"Mandat strategisnya adalah untuk melakukan serangkaian action plan dan mengeksekusi action plan tersebut secara disiplin dengan mesin yang makin bersih, makin berintegritas, makin optimum di dalam collecting taxes," kata Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak.