Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang mengembangkan Asset Recovery Management System (ARMS) untuk melacak aset wajib pajak yang direncanakan beroperasi penuh pada tahun 2026. Peluncuran sistem ini bertujuan memperkuat penegakan hukum dan efisiensi penagihan tunggakan pajak di Indonesia, sebagaimana dilansir dari Money.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, memberikan keterangan pada Selasa (5/5/2026) mengenai progres pengembangan modul sistem tersebut. Pihaknya telah menerbitkan regulasi internal untuk mendukung pengelolaan aset yang berada di bawah penguasaan otoritas pajak.
"Jadi modul ini akan tuntas di tahun 2026. Secara internal Surat Edaran Dirjen sudah kami luncurkan untuk mengelola aset wajib pajak yang penguasaannya ada di Direktorat Jenderal Pajak," ujar Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak.
Sistem ARMS dirancang tidak hanya untuk pelacakan, tetapi juga mencakup fase pemeliharaan, pengamanan, hingga pelepasan aset. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan visibilitas pemantauan terhadap para penunggak pajak agar segera memenuhi kewajibannya kepada negara.
"Kita harapkan bisa berdampak untuk percepatan pelunasan tunggakan pajak dan sekaligus pemulihan aset dalam rangka pemulihan tindak pidana perpajakan," kata Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak.
Bersamaan dengan pengembangan teknologi pelacakan, DJP juga memberikan kebijakan relaksasi bagi wajib pajak badan. Sanksi denda dan bunga atas keterlambatan laporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 dihapuskan untuk periode hingga 31 Mei 2026.
Kebijakan ini diatur secara resmi melalui Pengumuman Nomor PENG-31/PJ.09/2026. Fasilitas tersebut mencakup pelaporan SPT, pembayaran PPh Pasal 29, serta pelunasan kekurangan pajak yang tercatat dalam dokumen perpajakan terkait.
“Namun, bagi wajib pajak badan yang melakukan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2025 setelah tanggal jatuh tempo sampai dengan 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo, diberikan penghapusan sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga,” tulis pengumuman DJP yang dipublikasikan pada Jumat (1/5/2026).
Apabila Surat Tagihan Pajak (STP) terkait sanksi administratif terlanjur diterbitkan pada periode relaksasi ini, DJP akan melakukan penghapusan sanksi tersebut secara jabatan. Langkah ini diambil untuk meringankan beban administrasi wajib pajak badan di tengah implementasi sistem pengawasan yang lebih ketat.