Sistem inti administrasi perpajakan di Indonesia mengalami transformasi besar mulai tahun 2026. Direktorat Jenderal Pajak resmi mengoperasikan aplikasi Coretax sebagai platform utama menggantikan layanan DJP Online yang selama ini digunakan masyarakat.
Perubahan ini mengharuskan wajib pajak orang pribadi untuk beradaptasi dengan prosedur pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang kini terintegrasi secara digital penuh. Dilansir dari Kiaton, batas waktu pelaporan SPT melalui Coretax tetap mengacu pada regulasi reguler yakni paling lambat 31 Maret 2026.
Migrasi ke sistem Coretax bersifat wajib bagi seluruh wajib pajak yang ingin mengakses layanan perpajakan secara mandiri. Platform ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses birokrasi perpajakan nasional.
Salah satu keunggulan yang ditonjolkan dalam sistem Coretax adalah fitur pre-populated atau otomatisasi data. Inovasi ini memungkinkan informasi penghasilan hingga bukti potong dari perusahaan terekam secara otomatis ke dalam draf laporan pengguna.
Integrasi data yang lebih baik bertujuan memangkas kerumitan administrasi yang sering dikeluhkan masyarakat. Wajib pajak tidak perlu lagi menginput data secara manual satu per satu apabila pihak pemberi kerja sudah mengunggah data ke sistem.
Namun, ketelitian dalam memverifikasi data yang muncul secara otomatis tetap menjadi tanggung jawab utama wajib pajak. Langkah verifikasi ini krusial untuk memastikan validitas laporan dan mencegah kesalahan administrasi di masa mendatang.
Langkah Aktivasi Akun dan Sertifikat Elektronik
Wajib pajak yang belum bermigrasi harus melakukan aktivasi akun sebagai syarat mutlak mengakses fitur perpajakan terbaru. Proses ini dapat dilakukan melalui situs resmi Coretax menggunakan perangkat komputer atau tablet dengan koneksi internet stabil.
Langkah pertama dimulai dengan mengakses menu "Aktivasi Akun Wajib Pajak" dan mengisi formulir "Permintaan Akses Digital". Data yang diperlukan mencakup NIK, alamat email aktif, serta nomor telepon yang terdaftar pada sistem DJP.
Keamanan data dijamin melalui fitur verifikasi identitas berupa pengambilan foto selfie atau swafoto. Setelah data tersimpan, wajib pajak akan menerima kata sandi sementara melalui email untuk digunakan pada proses login pertama kali menggunakan NIK.
Setelah akun aktif, kepemilikan sertifikat elektronik menjadi keharusan sebagai tanda tangan digital yang sah secara hukum. Laporan SPT tidak dapat dikirimkan ke server DJP tanpa adanya kode otorisasi dari sertifikat tersebut.
Pembuatan kode otorisasi dilakukan melalui menu "Portal Saya", kemudian memilih opsi "Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik". Pengguna diwajibkan membuat passphrase minimal 8 karakter yang mengombinasikan huruf besar, kecil, serta simbol unik.
Prosedur Pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi
Proses pengisian laporan dimulai dengan masuk ke menu Surat Pemberitahuan (SPT) lalu memilih "Buat Konsep SPT". Wajib pajak kemudian memilih kategori "PPh Orang Pribadi" dan menentukan periode pajak, misalnya Januari hingga Desember 2025.
Pengguna perlu memilih model "SPT Normal" dan dapat menekan ikon pensil jika ingin mengedit data tertentu. Tombol "Posting" digunakan agar sistem menarik data harta serta penghasilan secara otomatis melalui fitur autopopulated.
Tahap akhir melibatkan verifikasi ulang seluruh data pada formulir induk dan lampiran. Jika semua data sudah valid, wajib pajak dapat menekan tombol "Bayar dan Lapor" serta memasukkan ID dan passphrase sebagai konfirmasi tanda tangan digital.
Ketentuan Status Kurang Bayar
Sistem akan secara otomatis menghitung status pajak, dan apabila menunjukkan status Kurang Bayar (KB), wajib pajak harus melunasi kekurangan tersebut. Pelunasan merupakan syarat mutlak agar laporan SPT dianggap sah oleh otoritas pajak.
Ada dua metode pembayaran yang tersedia dalam sistem ini. Pertama adalah menggunakan Saldo Deposit dengan memotong saldo pajak yang sudah disetorkan sebelumnya ke dalam akun pajak pribadi.
Metode kedua adalah melalui Kode Billing yang diterbitkan sistem secara otomatis sesuai nominal kekurangan. Kode ini dapat diakses pada menu "Pembayaran" di portal pribadi masing-masing pengguna.
Implementasi Coretax diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak melalui kemudahan teknologi. Jika ditemukan kendala terkait identitas, masyarakat disarankan menghubungi layanan Kring Pajak di nomor 1500200 sebelum masa lapor berakhir.