Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi mulai mengoperasikan aplikasi Coretax sebagai sistem inti administrasi perpajakan terbaru pada tahun 2026. Kehadiran platform ini menggantikan layanan DJP Online yang selama ini digunakan oleh masyarakat.
Dilansir dari Kiaton, transformasi digital ini mewajibkan para wajib pajak untuk segera melakukan adaptasi prosedur. Fokus utamanya terletak pada integrasi penuh pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang kini dilakukan secara digital.
Wajib pajak yang telah memiliki akun perlu menyiapkan instrumen keamanan tambahan. Hal ini meliputi kesiapan tanda tangan digital serta sertifikat elektronik sebelum memulai proses pelaporan di sistem baru tersebut.
Sistem Coretax membawa fitur unggulan berupa otomatisasi data atau pre-populated. Fitur ini memungkinkan informasi penghasilan dan bukti potong dari perusahaan terekam secara otomatis ke dalam sistem perpajakan.
Meski data muncul secara otomatis, wajib pajak tetap memegang tanggung jawab penuh untuk memverifikasi validitas informasi tersebut. Ketelitian dalam pengecekan menjadi kunci utama guna menghindari kesalahan administrasi di masa mendatang.
Implementasi teknologi ini diproyeksikan mampu memangkas birokrasi perpajakan yang sering dinilai rumit. Migrasi ke sistem ini bersifat wajib bagi seluruh wajib pajak yang ingin mengakses layanan perpajakan secara mandiri melalui portal resmi.
Prosedur Aktivasi Akun Wajib Pajak
Proses aktivasi akun merupakan syarat mutlak bagi wajib pajak yang belum melakukan migrasi untuk mendapatkan akses fitur Coretax. Langkah ini dapat dilakukan melalui perangkat komputer atau tablet dengan koneksi internet stabil.
Langkah pertama adalah mengakses laman resmi Coretax dan memilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak. Pengguna diminta mengisi data pada menu Permintaan Akses Digital yang mencakup NIK, email aktif, dan nomor telepon terdaftar.
Sistem keamanan Coretax mewajibkan verifikasi identitas melalui fitur pengambilan foto selfie atau swafoto. Setelah data dipastikan benar, pengguna dapat menyimpan pengaturan dan menunggu kata sandi sementara yang dikirimkan melalui email.
Apabila terdapat ketidaksesuaian data identitas, wajib pajak diminta segera melakukan pembaruan. Layanan Kring Pajak di nomor 1500200 atau fitur live chat di portal pajak.go.id dapat digunakan sebagai jalur koordinasi sebelum mengisi laporan.
Pembuatan Sertifikat Elektronik dan Kode Otorisasi
Sertifikat elektronik dalam ekosistem Coretax berfungsi sebagai instrumen tanda tangan digital yang memiliki kekuatan hukum sah. Tanpa kode otorisasi ini, pengiriman draf laporan SPT ke server DJP tidak dapat diproses.
Untuk membuat kode tersebut, pengguna harus masuk ke akun pribadi dan mengakses menu Portal Saya. Selanjutnya, pilih submenu Permintaan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik pada halaman permohonan yang tersedia.
Pengguna diwajibkan membuat passphrase atau kata sandi keamanan minimal 8 karakter. Ketentuannya harus mengombinasikan huruf besar, huruf kecil, serta simbol unik untuk memastikan keamanan sertifikat digital yang diterbitkan.
Tahapan Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi
Setelah seluruh instrumen keamanan siap, wajib pajak dapat memulai pengisian laporan dengan memilih menu Surat Pemberitahuan (SPT). Langkah awal dimulai dengan menekan tombol Buat Konsep SPT dan memilih kategori PPh Orang Pribadi.
Tentukan periode pajak yang akan dilaporkan, misalnya untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025. Pilih model SPT Normal untuk pelaporan rutin, kemudian klik Buat Konsep SPT untuk masuk ke tahap pengeditan data.
Gunakan tombol Posting agar sistem secara otomatis menarik data harta dan penghasilan yang telah terekam. Wajib pajak harus melakukan verifikasi ulang pada formulir induk dan seluruh lampiran sebelum menekan tombol Bayar dan Lapor.
Proses penyelesaian laporan memerlukan input ID serta passphrase yang telah dibuat sebelumnya. Setelah melakukan konfirmasi tanda tangan digital, seluruh proses pelaporan SPT dianggap selesai dan terkirim ke sistem DJP.
Mekanisme Penanganan SPT Kurang Bayar
Sistem akan menunjukkan status Kurang Bayar (KB) jika hasil penghitungan menunjukkan adanya kekurangan setoran pajak. Wajib pajak harus melunasi nilai tersebut agar laporan dianggap sah oleh otoritas perpajakan.
Pembayaran dapat dilakukan melalui dua metode, yaitu saldo deposit atau kode billing. Metode saldo deposit akan memotong saldo pajak yang sudah disetorkan sebelumnya ke akun deposit pribadi wajib pajak.
Jika memilih kode billing, sistem akan menerbitkan kode tersebut secara otomatis sesuai dengan nominal kekurangan yang terdeteksi. Kode billing dapat ditemukan pada menu Pembayaran atau Dokumen Saya di dalam fitur Portal Saya.