Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berhasil mengumpulkan penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 52,04 triliun hingga 30 April 2026, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
"Perkembangan ini menandakan semakin luasnya basis perpajakan ekonomi digital dan meningkatnya kesadaran kepatuhan pelaku usaha," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis, Jumat (22/5/2026).
Penghimpunan dana tersebut bersumber dari empat sektor digital utama, dengan kontribusi terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) senilai Rp 39,94 triliun.
Sektor lainnya meliputi pajak aset kripto sebesar Rp 2,03 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) sejumlah Rp 4,88 triliun, serta pajak SIPP yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah sebanyak Rp 5,18 triliun.
Otoritas pajak telah menunjuk 264 pelaku PMSE sebagai pemungut pajak hingga akhir April 2026, termasuk adanya penunjukan HashiCorp, Inc dan Perplexity AI, Inc, serta pencabutan status OpenAI LLC.
"Dua entitas yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE pada periode tersebut adalah HashiCorp, Inc dan Perplexity AI, Inc. Sementara itu, satu pencabutan dilakukan terhadap OpenAI LLC sebagai bagian dari penyesuaian administratif yang diperlukan," ungkap Inge.
Sebanyak 232 PMSE telah menyetor pajak dengan rincian Rp 731,4 miliar (2020), Rp 3,9 triliun (2021), Rp 5,51 triliun (2022), Rp 6,76 triliun (2023), Rp 8,44 triliun (2024), Rp 10,32 triliun (2025), dan Rp 4,27 triliun (2026).
Penerimaan kripto senilai Rp 2,03 triliun terdiri dari PPh 22 sebesar Rp 1,15 triliun dan PPN DN Rp 881,84 miliar, yang dihimpun sejak tahun 2022 hingga periode berjalan tahun 2026.
Sementara itu, setoran pajak fintech sebesar Rp 4,88 triliun terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman WPDN dan BUT Rp 1,37 triliun, PPh 26 WPLN Rp 727,83 milar, dan PPN DN Rp 2,79 triliun.
Adapun akumulasi pajak SIPP sebesar Rp 5,18 triliun diperoleh dari setoran PPh Pasal 22 senilai Rp 370,83 miliar dan PPN sebesar Rp 4,81 triliun.