DJP Periksa Sejumlah Perusahaan Terkait Dugaan Transfer Pricing

DJP Periksa Sejumlah Perusahaan Terkait Dugaan Transfer Pricing

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai mengaudit sejumlah perusahaan di kawasan ekonomi khusus dan kawasan berikat terkait dugaan praktik transfer pricing serta pemindahan laba ke luar negeri pada Kamis (21/5), sebagaimana dilansir dari Nasional.

Langkah pemeriksaan ini ditempuh pemerintah setelah mengendus adanya indikasi korporasi yang memanfaatkan fasilitas insentif pajak selama bertahun-tahun, namun tidak memberikan kontribusi penerimaan negara secara optimal.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mencontohkan terdapat satu perusahaan penerima fasilitas insentif yang telah beroperasi efektif sejak 2016, tetapi selama ini dikategorikan berisiko rendah dalam sistem pengawasan DJP.

"Sekarang saya minta untuk diperiksa, supaya tahu cost structure-nya, supaya tahu jeroannya seperti apa," ujar Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak.

Penegasan mengenai minimnya risiko perusahaan tersebut sebelumnya terjadi karena adanya fasilitas tax holiday di kawasan ekonomi khusus (KEK) dan kawasan berikat yang dinikmati hingga puluhan tahun, sehingga pengawasan potensi pemindahan laba belum optimal.

"Mereka gak bayar corporate income tax, mereka hanya bayar outputnya sama PPN-nya pun restitusi terus, karena kan langsung ekspor," kata Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak.

Saat ini DJP sedang memperkuat kapasitas pengawasan terhadap praktik transfer pricing pada perusahaan multinasional melalui audit struktur biaya dan laporan keuangan penerima insentif, meski menghadapi kendala teknis akibat penggunaan bahasa asing dalam laporan keuangan korporasi.

Artikel terkait

Rekomendasi