DJP Periksa Wajib Pajak PPS Terkait Dugaan Kurang Ungkap Harta

DJP Periksa Wajib Pajak PPS Terkait Dugaan Kurang Ungkap Harta

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjadwalkan pemeriksaan terhadap wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang terindikasi belum melaporkan seluruh hartanya pada Kamis (7/5/2026). Langkah audit ini diambil pemerintah guna mengamankan target penerimaan pajak tahun berjalan.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa pihaknya tengah menyelesaikan proses peninjauan terhadap para peserta Tax Amnesty jilid II tersebut. Tindakan ini menyasar wajib pajak yang dinilai belum transparan dalam mengungkap kepemilikan aset mereka.

"Kami juga melakukan penyelesaian terkait dengan pemeriksaan wajib pajak peserta PPS yang kurang ungkap hartanya," ujar Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak.

Sebagaimana dilansir dari Detik Finance, pemeriksaan intensif ini bertujuan memastikan kepatuhan para peserta, khususnya mengenai kebenaran nilai pengungkapan aset. Selain itu, otoritas pajak juga menyoroti realisasi janji repatriasi dana yang sebelumnya telah disepakati oleh wajib pajak.

"Kita lihat lagi ketepatan janji repatriasinya dan juga kita lihat lagi apakah ada kurang ungkap yang terkait di PPS," ujar Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak.

Berdasarkan data resmi DJP per 30 Juni 2022, program PPS diikuti oleh 247.918 peserta dengan penerbitan 308.059 surat keterangan. Total nilai harta bersih yang dilaporkan mencapai Rp594,82 triliun, yang menghasilkan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp61,01 triliun bagi kas negara.

Rincian laporan menunjukkan deklarasi dalam negeri dan repatriasi mendominasi dengan angka Rp512,58 triliun, sementara deklarasi luar negeri tercatat Rp59,91 triliun. Adapun realisasi investasi dari program tersebut menyentuh angka Rp22,34 triliun.

Artikel terkait

Rekomendasi