Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melakukan pemeriksaan terhadap peserta Program Pengungkapan Sukarela atau Tax Amnesty Jilid II yang terindikasi belum melaporkan seluruh aset mereka di Jakarta pada Kamis, 7 Mei 2026.
Langkah agresif ini diambil otoritas pajak untuk memastikan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengejar target pertumbuhan penerimaan nasional sebesar 23 persen pada tahun anggaran 2026.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa pihaknya saat ini sedang fokus menyelesaikan proses pemeriksaan terhadap para peserta program pengampunan pajak tersebut yang diduga melakukan kurang ungkap harta.
"Kami juga melakukan penyelesaian terkait dengan pemeriksaan wajib pajak peserta PPS yang kurang ungkap hartanya," ujar Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak.
Selain masalah pengungkapan aset, instansi terkait juga memantau realisasi janji masuknya dana dari luar negeri ke dalam instrumen investasi di Indonesia yang telah disepakati sebelumnya.
"Kita lihat lagi ketepatan janji repatriasinya dan juga kita lihat lagi apakah ada kurang ungkap yang terkait di PPS," katanya.
Bimo menjelaskan bahwa pengawasan intensif ini merupakan bagian dari strategi penguatan administrasi perpajakan yang mencakup pemeriksaan tematik terhadap grup-grup usaha berskala besar.
"Ada beberapa hal yang memang kami intensifkan tahun ini yang mungkin tahun-tahun sebelumnya belum terlalu intensif," ujar Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak.
Otoritas pajak saat ini memanfaatkan Satgas Sinergi Pengamanan Penerimaan Pajak yang melibatkan Bea Cukai, Direktorat Jenderal Anggaran, Polri, PPATK, hingga BPKP.
"Kami juga melakukan penyelesaian terkait dengan pemeriksaan wajib pajak peserta PPS yang kurang mengungkap hartanya. Kita lihat lagi ketepatan janji repatriasinya dan kita lihat apakah ada kurang diungkapkan saat PPS," terangnya.
Integrasi data perpajakan kini semakin diperkuat melalui pengembangan sistem Coretax untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan akurasi proses audit di lapangan.
"Tentu kita terus mengembangkan coretax. Dengan perbaikan kualitas dan integrasi data, pengawasan bisa menjadi lebih baik," tutup Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak.