Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melakukan pemeriksaan kembali terhadap wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II pada Kamis (7/5). Langkah ini diambil setelah muncul dugaan bahwa sejumlah peserta belum melaporkan seluruh aset mereka secara akurat.
Fokus pengawasan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas target penerimaan negara sepanjang tahun 2026. Otoritas pajak saat ini sedang menyelesaikan proses pemeriksaan terhadap para peserta yang terindikasi tidak terbuka mengenai nilai aset sebenarnya saat mengikuti program tersebut.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memberikan konfirmasi bahwa penyelesaian pemeriksaan tengah berjalan bagi wajib pajak yang dinilai kurang dalam mengungkap nilai harta mereka.
"Kami juga melakukan penyelesaian terkait dengan pemeriksaan wajib pajak peserta PPS yang kurang ungkap hartanya," ujar Bimo, dilansir dari ikpi.or.id.
Selain memverifikasi pengungkapan aset, instansi di bawah Kementerian Keuangan tersebut juga melakukan penelusuran terhadap komitmen repatriasi dana. Pemerintah berupaya memastikan bahwa aset yang dijanjikan akan dibawa kembali ke Indonesia telah terealisasi sesuai dengan regulasi yang ditetapkan.
"Kita lihat lagi ketepatan janji repatriasinya dan juga kita lihat lagi apakah ada kurang ungkap yang terkait di PPS," kata Bimo.
Upaya pengawasan ini merupakan bagian dari strategi intensifikasi pajak yang diperkuat pada tahun ini. Pemerintah juga memperluas cakupan pemeriksaan tematik yang menyasar grup-grup usaha berskala besar melalui kolaborasi lintas sektoral.
Sinergi tersebut dijalankan oleh Satgas Sinergi Pengamanan Penerimaan Pajak yang melibatkan DJP bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta Direktorat Jenderal Anggaran (DJA). Pendekatan kolektif ini diharapkan dapat meminimalkan celah penghindaran pajak dan mendorong kepatuhan wajib pajak besar.
DJP juga sedang melakukan pengembangan sistem administrasi melalui Coretax guna meningkatkan kualitas data serta integrasi pengawasan. Program PPS sendiri sebelumnya telah dilaksanakan pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022 sebagai kesempatan bagi warga negara untuk melaporkan harta tersembunyi dengan membayar Pajak Penghasilan (PPh) tertentu.