Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana menuntaskan pemeriksaan terhadap wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) guna mengejar target penerimaan negara sebesar Rp2.357,7 triliun pada 2026. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan strategi ini dalam konferensi pers APBN KiTa, Selasa (5/5/2026), sebagai bagian dari upaya ekstra otoritas pajak.
Langkah ini diambil untuk memastikan pertumbuhan penerimaan sebesar 23% setiap bulannya hingga akhir tahun. Selain menyasar peserta PPS, DJP juga akan melakukan audit gabungan bersama Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Anggaran untuk memperkuat pengawasan terhadap subjek pajak yang sama.
"Kemudian kami juga melakukan penyelesaian terkait dengan pemeriksaan wajib pajak peserta PPS yang kurang ungkap hartanya, kami lihat lagi ketepatan janji repatriasinya, dan juga kami lihat lagi apakah ada kurang ungkap yang terkait di PPS," terang Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak Kemenkeu.
Otoritas pajak saat ini tengah mengembangkan sistem Coretax untuk memperbaiki integrasi data. Selain itu, DJP melakukan pemeriksaan tematik pada wajib pajak berbentuk grup serta memperketat manajemen restitusi pajak yang hingga Maret 2026 telah mencapai Rp123,4 triliun.
"Harapannya dengan pemberlakuan PMK yang baru restitusi bisa menjadi lebih tepat sasaran itu yang paling penting, dan dapat memang lebih prudent kami memberikan restitusi," kata Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak Kemenkeu.
DJP juga menindaklanjuti dugaan praktik underinvoicing limbah sawit dan mendorong Asset Recovery Management System untuk pelacakan aset wajib pajak. Di sektor digital, pemerintah akan merampungkan aturan pemungutan pajak transaksi luar negeri bersama BUMN PT Jalin Pembayaran Nusantara.
"PT Jalin merupakan BUMN yang ditunjuk untuk proses governance dari SPP TDLN. Kami akan mengakselerasi sistem SPP TDLN ini, dan PMK akan kami finalisasi minggu ini sebagai petunjuk teknis operasional mekanisme pemungutan pajak melalui SPP TDLN," terang Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak Kemenkeu.
Namun, kebijakan pemeriksaan peserta PPS ini mendapat tanggapan dari pengamat perpajakan. Dilansir dari Ekonomi, Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) meragukan efektivitas langkah tersebut karena tren pengungkapan harta yang terus menurun sejak program pengampunan pajak pertama kali dilakukan.
"Saya yakin tidak akan signifikan dalam menambal potensi shortfall penerimaan pajak mengingat sudah dua kali kesempatan diberikan," terang Fajry Akbar, Kepala Riset Perpajakan CITA.
Fajry merujuk pada data DJP yang menunjukkan nilai harta bersih pada PPS 2022 mencapai Rp594,82 triliun, jauh di bawah capaian Tax Amnesty 2016-2017 yang menembus Rp4.813,4 triliun. Penurunan drastis ini dinilai sebagai indikasi bahwa potensi penerimaan dari sisa harta yang belum terungkap sudah tidak besar lagi.
"Begitu pula dengan potensi penerimaannya. Itu pula mengapa saya sedari dulu menolak untuk diadakan lagi program serupa yang ketiga kalinya. Kita tahu isu TA jilid 3 sempat muncul di awal Pemerintahan Prabowo tetapi kami menolak," tegas Fajry Akbar, Kepala Riset Perpajakan CITA.
Pemerintah disarankan untuk lebih fokus pada pemajakan ekonomi bayangan (shadow economy) atau memperluas basis wajib pajak baru. Fajry menilai biaya kredibilitas kebijakan atas pemeriksaan berulang terhadap program pengampunan pajak bisa lebih tinggi daripada hasil penerimaan yang didapat.
"Dalam ranah kebijakan publik, rencana program ini seharusnya tidak diambil oleh pemerintah. Belum lagi ada opsional kebijakan yang dapat diambil seperti memajaki shadow economy ataupun mereka yang selama ini belum masuk dalam sistem pajak, yang mana itu janji Pemerintahan Prabowo malah," pungkas Fajry Akbar, Kepala Riset Perpajakan CITA.