DJP Perketat Aturan Faktur Pajak Lewat Coretax dan PER-19/PJ/2025

DJP Perketat Aturan Faktur Pajak Lewat Coretax dan PER-19/PJ/2025

Direktorat Jenderal Pajak memperketat pengawasan kepatuhan Pengusaha Kena Pajak melalui sistem e-Faktur Coretax dan penerbitan regulasi baru pada Mei 2026 untuk mengoptimalkan administrasi Pajak Pertambahan Nilai.

Dilansir dari ortax.org, otoritas pajak menegaskan bahwa tombol Tandai sebagai Tidak Valid pada Pajak Masukan di Coretax bukan berfungsi untuk menolak pembatalan faktur dari penjual, melainkan untuk memproses transaksi fiktif atau dokumen yang tidak sesuai realitas.

"Apabila ada pajak masukan yang tidak seharusnya ada, pada faktur pajak tersebut dapat dipilih Tandai Tidak Valid," jelas Kring Pajak.

Penandaan ini juga dapat digunakan instansi pemerintah saat proses Surat Perintah Pencairan Dana belum selesai, namun tindakan keliru oleh pembeli berpotensi mengubah status faktur dari Credited kembali ke Approved.

Sementara itu, dilansir dari DDTCNews, status waiting for cancellation atau waiting for amendment akan muncul pada tabel Pajak Keluaran jika penjual mengajukan penggantian atau pembatalan atas faktur yang sudah dikreditkan oleh pembeli.

Mekanisme penggantian faktur karena kesalahan tulis ini diatur dalam Pasal 48 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025.

"PKP dapat melakukan pembetulan atau penggantian faktur pajak…yang salah dalam pengisian atau penulisan sehingga tidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas, dengan cara membuat faktur pajak pengganti," bunyi pasal 48 ayat (1), dikutip pada Senin (25/5/2026).

Pembatalan transaksi juga diakomodasi melalui regulasi tersebut jika didukung dokumen yang sah atau apabila faktur seharusnya tidak diterbitkan.

"Penjual dan pembeli harus berkoordinasi agar proses penggantian atau pembatalan berjalan dengan lancar," jelas DJP melalui Coretaxpedia.

Di sisi lain, kumparan.com melaporkan adanya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2025 yang memberi wewenang penuh kepada negara untuk membekukan akses pembuatan faktur bagi PKP yang tidak disiplin.

Kriteria penonaktifan mencakup alpa memungut pajak atau absen lapor SPT Masa PPN selama tiga bulan berturut-turut, tidak mengirim enam SPT Masa PPN dalam satu tahun, tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh, serta memiliki tunggakan pajak minimal Rp250 juta di KPP Pratama atau Rp1 miliar di KPP lainnya.

Kendati demikian, wajib pajak diberikan hak pembelaan melalui pengajuan surat klarifikasi tertulis beserta dokumen pendukung kepada Kepala KPP tempat mereka terdaftar.

Kepala KPP kemudian wajib menyelesaikan penelitian atas berkas klarifikasi tersebut dalam jangka waktu paling lama lima hari kerja sejak dokumen diterima untuk menentukan apakah akses faktur dapat diaktifkan kembali atau tetap diblokir.

Artikel terkait

Rekomendasi