DJP Perketat Aturan Pegawai Pajak Pindah Menjadi Konsultan

DJP Perketat Aturan Pegawai Pajak Pindah Menjadi Konsultan

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memperketat regulasi bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berniat beralih profesi menjadi konsultan pajak pada Jumat (22/5/2026). Dilansir dari Detik Finance, langkah tegas ini diambil demi mengantisipasi penyalahgunaan data wajib pajak serta menangani potensi konflik kepentingan.

Pemberlakuan masa tunggu atau grace period selama lima tahun kini diwajibkan bagi seluruh aparatur sipil negara di lingkungan otoritas perpajakan tersebut. Pembatasan ini diterapkan secara khusus karena para pegawai memiliki wewenang penuh dalam mengakses rekam jejak informasi perpajakan yang bersifat rahasia.

"Banyak anak-anak saya yang pintar diiming-imingi sama konsultan itu 'lu masuk gua aja, lu di sana gaji lu berapa? Paling Rp 30-40 juta, di gua tak terhingga bos'. Bagi saya oke lu boleh ke sana, tetapi lima tahun masa tunggu karena data yang ada kadaluarsanya lima tahun," kata Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak.

Celah keamanan berupa penyimpanan dokumen perpajakan pada gawai pribadi seperti laptop, ponsel, hingga tablet dinilai menjadi pemicu utama kerawanan informasi. Situasi tersebut dipandang memicu ruang terjadinya transaksi data di luar kepentingan kedinasan.

"Jadi data itu masih bisa di stand alone workstation di laptop, di HP, di tablet. Sorry to say, nggak pernah dipikirin sama pemimpin-pemimpin sebelumnya. Conflict of interest, taruh ke konsultan, dimainkan sama konsultan, bagi-bagi, itu sudah rahasia umum," ujar Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak.

Sebagai solusi jangka panjang, DJP saat ini tengah mengintegrasikan sistem pengawasan digital bernama electronic working papers. Infrastruktur teknologi ini dirancang untuk merekam seluruh jejak digital dari proses pemeriksaan hingga penegakan hukum.

Teknologi baru tersebut nantinya mempermudah pelacakan terhadap personel yang menarik data, melakukan analisis, hingga pejabat yang memberikan persetujuan berkas pemeriksaan.

"Ketahuan data itu siapa yang narik. Ketahuan analytics dari data itu seperti apa hasilnya, ketahuan siapa yang mereview, siapa yang approve. Jadi nggak ada dusta di antara kita," ujar Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak.

Artikel terkait

Rekomendasi