Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kelonggaran bagi wajib pajak untuk menuntaskan kewajiban perpajakannya. Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi resmi diperpanjang hingga 30 April 2026, seperti dilansir dari Kiaton.
Kelonggaran ini sengaja diberikan agar masyarakat memiliki waktu lebih untuk beradaptasi dengan platform Coretax. Sistem inti administrasi perpajakan mutakhir tersebut kini sudah mulai dioperasikan secara penuh oleh pihak berwenang.
Melalui platform digital tersebut, proses verifikasi data kini dibantu oleh fitur otomatisasi atau pre-populated. Mekanisme ini membuat data penghasilan beserta bukti potong dari pemberi kerja dapat terekam secara otomatis dalam sistem.Wajib pajak disarankan untuk segera mengaktifkan akun dan menyiapkan instrumen tanda tangan digital. Langkah ini penting dilakukan agar proses pelaporan tidak mengalami hambatan mengingat ketersediaan waktu yang terbatas.
Akses ke seluruh fitur perpajakan terbaru memerlukan aktivasi akun sebagai syarat mutlak. Seluruh proses seleksi dan pengisian ini wajib dilewati oleh wajib pajak lewat situs resmi Coretax.
Langkah pertama dimulai dengan membuka laman resmi Coretax, kemudian menekan opsi "Aktivasi Akun Wajib Pajak". Pengguna lalu mengisi data NIK, alamat email aktif, serta nomor telepon terdaftar pada menu "Permintaan Akses Digital".
Sistem kemudian meminta verifikasi identitas melalui fitur pengambilan foto swafoto langsung. Pengguna harus mencentang kolom pernyataan kebenaran data sebelum menekan tombol "Simpan" untuk mengirimkan permohonan.
Kata sandi sementara akan dikirimkan melalui email masuk yang terdaftar. Wajib pajak dapat menggunakan kombinasi NIK dan sandi baru tersebut untuk masuk kembali ke dalam sistem.
Apabila ditemukan kendala berupa ketidaksesuaian data identitas, wajib pajak diimbau segera menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200. Layanan aduan juga bisa diakses lewat fitur live chat di situs resmi pajak.go.id sebelum melanjutkan proses.
Prosedur Pembuatan Sertifikat Elektronik
Otorisasi dokumen perpajakan kini mengandalkan sertifikat elektronik yang berfungsi sebagai tanda tangan digital sah. Laporan SPT tidak akan bisa dikirimkan ke server DJP tanpa adanya kode otorisasi tersebut.
Pembuatan kode otorisasi dimulai dengan masuk ke akun Coretax pribadi, lalu memilih menu "Portal Saya". Pengguna kemudian harus mengklik submenu "Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik" untuk menuju halaman permohonan.
Pada halaman tersebut, pilihlah jenis "Kode Otorisasi DJP". Wajib pajak selanjutnya diminta menyusun passphrase minimal 8 karakter yang menggabungkan huruf besar, huruf kecil, dan simbol unik.
Langkah terakhir adalah mengklik tombol simpan yang tersedia di layar. Tindakan ini akan memicu sistem untuk menerbitkan sertifikat digital wajib pajak secara resmi.
Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi di Coretax
Pengisian laporan dapat segera dimulai setelah semua instrumen keamanan digital dipastikan siap. Keberadaan fitur auto-populated akan mempermudah pengisian karena data harta dan bukti potong biasanya sudah terintegrasi.
Proses pengisian diawali dengan masuk ke menu Surat Pemberitahuan (SPT), lalu memilih opsi "Buat Konsep SPT". Wajib pajak kemudian memilih kategori "PPh Orang Pribadi" dan menekan tombol "Lanjut".
Tentukan periode pajak yang sesuai, seperti masa pajak Januari-Desember 2025, lalu pilih model "SPT Normal". Setelah mengklik "Buat Konsep SPT", klik ikon pensil jika terdapat data yang perlu diperbaiki secara manual.
Pengguna kemudian menekan tombol "Posting" agar sistem menarik data harta dan penghasilan secara otomatis. Periksa kembali keabsahan informasi pada formulir induk dan lampiran, lalu pilih "Bayar dan Lapor".
Proses pelaporan diakhiri dengan memasukkan ID beserta passphrase yang telah disiapkan sebelumnya. Langkah final dilakukan dengan mengklik tombol "Konfirmasi Tanda Tangan" yang muncul pada sistem.
Penangan Status SPT Kurang Bayar
Kekurangan bayar yang muncul dari hasil penghitungan pajak wajib segera dilunasi oleh wajib pajak. Berdasarkan ketentuan, pelunasan ini bersifat mengikat agar laporan SPT yang dikirimkan dianggap sah oleh negara.
Masyarakat dapat memanfaatkan metode Saldo Deposit untuk memotong saldo pajak yang telah tersimpan di akun deposit. Pilihan lain adalah menggunakan Kode Billing otomatis yang diterbitkan oleh sistem pada menu "Pembayaran" atau "Dokumen Saya" di Portal Saya.
Penyelesaian laporan SPT sebelum tanggal 30 April 2026 sangat penting demi menghindari sanksi administrasi. Penggunaan sistem baru ini diharapkan dapat membantu wajib pajak dalam mengelola data perpajakan mereka dengan lebih teratur.