Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menetapkan kebijakan baru terkait penataan tempat pelayanan bagi wajib pajak yang memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan negara.
Dilansir dari Detik Finance, ratusan wajib pajak yang sebelumnya terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama kini dialihkan ke lingkungan Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar.
Langkah strategis ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00003/PDH-CT/PJ/2026 yang mengatur pendaftaran dan pelaporan usaha bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan.
Kebijakan restrukturisasi administrasi perpajakan ini dijadwalkan mulai berlaku secara efektif pada 1 Juli 2026 mendatang.
"Bahwa sehubungan dengan dilakukannya evaluasi perlu penataan kembali terhadap wajib pajak, orang pribadi dan Badan yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar," tulis pertimbangan keputusan tersebut.
Berdasarkan lampiran keputusan, sebanyak 301 wajib pajak yang sebelumnya tersebar di berbagai KPP Pratama nasional akan dipusatkan di KPP Wajib Pajak Besar Satu.
Merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2025, kantor ini difokuskan untuk badan usaha di sektor pertambangan, jasa penunjang pertambangan, dan jasa keuangan.
Sementara itu, sebanyak 165 wajib pajak lainnya dikelompokkan ke dalam KPP Wajib Pajak Besar Dua yang menangani sektor industri, perdagangan, serta jasa umum lainnya.
Untuk sektor Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang pertambangan, industri, dan perdagangan, DJP menempatkan 189 wajib pajak di bawah naungan KPP Wajib Pajak Besar Tiga.
Kelompok terakhir mencakup 310 wajib pajak yang dialihkan ke KPP Wajib Pajak Besar Empat, yang diperuntukkan bagi BUMN sektor jasa serta wajib pajak orang pribadi tertentu seperti warga negara asing.
Mantan Menteri Keuangan sekaligus anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Chatib Basri, memberikan apresiasi atas langkah DJP dalam menata pola pengawasan ini.
"Kebijakan ini menunjukkan arah baru bagi pengawasan DJP terhadap kelompok wajib pajak dengan kontribusi penerimaan terbesar," katanya dikutip dari akun resmi X @ChatibBasri.