DJP Pindahkan Pendaftaran Wajib Pajak Besar ke Kantor LPP Madya

DJP Pindahkan Pendaftaran Wajib Pajak Besar ke Kantor LPP Madya

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana memindahkan lokasi pendaftaran serta pelaporan usaha bagi sejumlah Wajib Pajak (WP) orang pribadi dan badan skala besar.

Kebijakan ini ditujukan untuk memindahkan administrasi para wajib pajak tersebut ke kantor WP besar atau yang dikenal sebagai Large Tax Office (LTO), sebagaimana dikutip dari Ekonomi.

Ketentuan tersebut secara resmi tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-0004/PDH-CHT/PK/2026.

Aturan ini mengatur tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha Bagi Wajib Pajak, Orang Pribadi dan Badan pada Kantor Pelayanan Pajak Madya di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam poin pertimbangannya, Dirjen Pajak menjelaskan bahwa langkah ini diambil berdasarkan hasil evaluasi internal di lingkungan DJP.

Langkah penataan kembali ini menyasar WP orang pribadi maupun badan yang saat ini masih terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya.

"Menetapkan tempat terdaftar dan tempat pelaporan usaha Wajib Pajak, orang pribadi, dan Badan yang tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini pada Kantor Pelayanan Pajak Madya di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini," bunyi diktum kesatu keputusan tersebut pada Kamis (7/5/2026).

Jadwal Implementasi dan Lokasi KPP LTO

Berdasarkan diktum kedua, proses pendaftaran dan pelaporan usaha yang baru bagi wajib pajak terkait akan mulai diberlakukan secara efektif sejak 1 Juli 2026.

Dengan demikian, para wajib pajak yang terdampak memiliki waktu sekitar dua bulan untuk melakukan persiapan sebelum aturan ini sepenuhnya berjalan.

"Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," demikian tertulis dalam diktum ketiga aturan tersebut.

Regulasi baru ini menjadi panduan hukum bagi lingkungan internal DJP, termasuk pejabat eselon II, kepala kantor wilayah, hingga kepala pusat pengolahan data dan dokumen perpajakan.

Berdasarkan informasi dari laman resmi DJP, Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar (KPP LTO) beroperasi sebagai instansi vertikal di bawah Kanwil DJP WP Besar.

Saat ini terdapat empat unit KPP LTO yang semuanya berlokasi di Jakarta, yaitu KPP WP Besar Satu, Dua, Tiga, dan Empat.

Pihak berwenang di DJP, termasuk Direktur Peraturan Perpajakan Rosmauli serta Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Inge Diana Rismawanti, belum memberikan tanggapan resmi tambahan mengenai rincian teknis kebijakan ini.

Artikel terkait

Rekomendasi